A.H. Wakil Kamal dan Kamarudin Taib selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Jakarta Media Investigasi.net, Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Pulau Taliabu yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, nomor urut 2, Hj.Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi yang hinggah saat ini mengajukan gugatan pembatalan terkait Keputusan KPU Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pasangan Calon Bupati Sashabila Mus dan La Ode Yasir,
di batalkan atau diskualivikasi karena sangat bersyarat telah melanggar ketentua Pemilu, ungkap. Kamal (Kuasa Hukum CPM-UTU).
“Gugatan dalam Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah disidangkan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025)”
Dimana hal tersebut dilansir dari Laman MK RI, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Citra – La Utu menyebutkan bahwa banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau di TPS berbeda dan bahkan parahnya ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya, tuturnya.
“Pada,Sidang Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Pulau Taliabu, Paslon Citra – Utu dalam sidang perkara, telah menglihkan Perkara Ke Pelanggaran di TPS Hinggah Money Politik Uang yang mama dalam sidang tersebut dipimpin Panel Hakim 1, yakni Suhartoyo sebagai ketua bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Kamal selaku kuasa hukum Citra – La Utu menyatakan bahwa pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara namun ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di 15 (Lima Belas) TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih, tegasnya.
“Kamal juga mengatakan bahwa dalam perkara tersebut dapat dipastikan perolehan suara akan berubah, maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,”
fakta kongkritnya salah satu TPS yang diduga terjadi pelanggaran adalah TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat”
Kemudian kita juga ketehui bahwa DPT TPS tersebut adalah 362 orang, kemudian pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan dan pada TPS ini ditemukan fakta terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo.
” ironisnya lagi Agus saat itu telah melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang terdaftar di TPS 02 Desa Woyo dirinya membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba tanpa mengisi formulis pendampingan. Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, TPS 01 Desa Salati, TPS 01 Desa Langganu, dan lainnya.
Adapun pelanggaran lainnya kata Kamal adalah berupa dugaan politik uang yang di lakukan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati Sashabila Mus dan La Ode Yasir, sehinggah degan hal tersebut sangatlah wajar jika di batalkan atau diskualivikasi apalagi
peristiwa itu, terjadi di 8 (Delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Tabona, Taliabu Timur Selatan, Taliabu Timur, Taliabu Utara, Kecamatan Lede, dan Taliabu Barat Laut.
Sehinggah dalam petitumnya, terkait degan perkara tersebut Pemohon melalui kuasa hukumnya Kamal meminta agar Mahkamah Konstitusi kiranya memerintahkan KPU Pulau Taliabu untuk ssgra melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah di Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.






