BeritaHukumNasional

Kisah Dua Kubu TKBM Berseteru Kabupaten Pulau Taliabu Berujung Damai di Persidangan

1786
×

Kisah Dua Kubu TKBM Berseteru Kabupaten Pulau Taliabu Berujung Damai di Persidangan

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Kisah Dua koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang sempat berseteru berakhir degan berdamai di Meja Persidangan Pengadilan Negri Bobong.

Dua kelompok tersebut yakni TKBM Pelabuhan Bobong dan TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong, di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Kedua pengurus TKBM yang sempat berseteru soal legalitas wilayah kerja hingga perseturuan yang sempat ditingkatkan ke meja akhirnya berujung damai di persidangan.

TKBM Bobong sebagai penggugat, sebelumnya menggugat TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong dengan perihal perbuatan melawan hukum atau PMH.

Sementara itu, para tergugat dalam hal ini TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong, tetap kooperatif dengan menunjukkan seluruh legalitas perusahaan.

Kontroversi masing-masing kelompok buruh ini kemudian diberikan ruang untuk dimediasi oleh Pengadilan Negeri Bobong, usai tiga bulan diproses sidang.

Pengacara Penggugat, Edi Hasim La Madu mengatakan mediasi hari ini kedua belah pihak bersepakat damai.

“Kami dari penggugat TKBM Bobong yang diketuai Lisman. Jadi keputusannya hari ini kita sama-sama berdamai,” kata Edi kepada awak media Selasa (11/10/2022). Siang tadi.

Selain itu, Edi juga mengaku pihaknya melakukan gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Terpisah, pengacara tergugat dari TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong, Salim menyampaikan hal yang sama terkait hasil di persidangan hari ini.

Kata Salim, pihaknya bersama penggugat telah berkoordinasi agar pertikaian tersebut diselesaikan secara damai.

Meski begitu, pengurus TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong tetap menunggu hasil ending dari keputusan hakim nantinya.

“Intinya kita sepakat damai dan secara formil sah, namun kita akan berpegang teguh kepada putusan akhir pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, kegiatan mediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Bobong terlihat menyatukan kedua TKBM ini secara kondusif.

Edi Hasim selaku kuasa hukum juga berharap agar perseturuan buru dapat berakhir dan tidak terulang kembali serta saling menghormati antara kedua kelompok buru dalam setiap melakukan aktifitasnya masing-masing

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).