Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net-Peresetujuan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang di di nilai tidak korup pada rencana peminjaman uang bunga ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku (Malut) yang saat ini mulai diproses.
Dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taliabu yang mengusulkan pinjaman tersebut sesuai dengan saran dari Kemenkeu RI.
Pemkab Taliabu mengemukakan pinjaman daerah ke Bank yang disepakati bersama senilai Rp115 miliar.
Sebelumnya, Pemkab Taliabu mengajukan pinjaman sebesar Rp350 miliar ke Kemenkeu RI namun di tolak Kemenkeu karna di anggap Kabupaten Pulau Taliabu tidak akan mampu mengembalikan dana rencana pinjaman di karenakan Kabupaten Pulau Taliabu mendapat discklemer sebayak 3 tahun berturut-turut
Hal itu Berdasarkan temuan hasil audit BPK RI melalui BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Yang pada akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pinjaman pada Bank Daerah Maluku Utara yang terletak di Kota Bobong Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Sementara itu, Anggota DPRD Taliabu pun ikut menyetujui permintaan Pemkab lewat rapat paripurna beberapa waktu lalu, yang mana Wakil Ketua I DPRD Taliabu, Muhammad Zainal Azhar menyampaikan usulan pinjaman itu sedang diproses.
Zainal, juga menyampaikan terkait penggunaan uang pinjaman tersebut akan difokuskan untuk kepada pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu pada perubahan anggaran di tahun 2022 tahun ini.
“Salah satunya adalah jalan dan jembatan, contoh rilnya jalan nggele dan lede degan total anggaran yang akan terserap kurang lebih 40 Miliar hal itu juga di sampaikan secara sigap, kepartaian dan lembaga semua mendukung,” tegas Zainal kepada awak media Selasa (11/10/2022).
Zainal dan Hasanudin selaku DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR agar proyek yang menggunakan uang pinjaman perlu transparan pada publik sehinggah dapat di awasi oleh semua pihak, tuturnya.
“Dalam bentuk transparan itu kata Zainal dan Hasanudin dari partai Golkar nanti kelihatan di papan proyek, bahwa ini sumbernya APBD tapi sumbernya pinjaman. Sehingga ini kita perlu kontrol sama-sama,” ujarnya.
Kemudian Politisi PDIP Zainal juga memaparkan, Pulau Taliabu selama kurun waktu tiga tahun degan alasan daerah telah mengalami defisit ekonomi akibat covid-19.
Hal itu dampak sehinggah Imbasnya, Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mengalami refocussing anggaran kala itu sehinggah banyak menyebabkan pembangunan yang mangrak.
Zainal menyebut, tidak sedikit infrastruktur di Taliabu tidak selesai dikerjakan karena tidak didukung anggaran yang memadai.
“Sehinggah kontraktor siapa yang gila cair 30 persen dan harus degan tuntutan di kerjakan 100 persen.
Sehingga temuan BPK pun kita tidak bisa apa-apakan mereka, karena hasil lapangan bahkan sehingga hal itu kita harus dukung langkah BPK,” terangnya.
Mengenai, progres usulan pinjaman daerah ke Bank saat ini mulai menemukan titik terang, menunggu TAPD Kabupaten Pulau Taliabu usai di susun.
“BPD nya sudah clear kayaknya, untuk administrasi juga dukungan Kemenkeu juga sudah clear, nanti kita menunggu satu minggu kedepan mungkin Bupati juga akan datang kita panggil untuk rapat bersama,” kata Zainal.
Dia juga berjanji akan menyampaikan ke publik terkait hal anggaran peminjaman degan diberikan bunga efektif sebesar 10 persen oleh Bank Daerah Malut.
Adapun lama pinjaman itu 2 tahun selama masa jabatannya pak Bupati.
Degan suku bunga itu menurun karena ketika pokok totalnya dibayar, terus pokoknya juga akan menurun bahkan hingga bunganya pun ikut menurun, tutup. Zainal.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











