Menteri Kesehatan RI Dilaporkan oleh 5 Dokter Spesialis

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (ist)

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (ist)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dunia kesehatan digemparkan dengan pelaporan lima dokter spesialis atas atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, ke Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2026).

Pelaporan tersebut didampingi Advokat Senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum.. Para pelapor menyebut laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Kelima dokter yang bertindak sebagai pelapor pribadi yakni:

  1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH.
  2. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K).
  3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG.
  4. Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M.
  5. dr. Baharrudin, Sp.OG

Dalam  pelaporan tersebut penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.

“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama. Ia adalah pernyataan publik tentang kompetensi, rekam jejak ilmiah, dan tanggung jawab moral seseorang. Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil? Rakyat Indonesia berhak atas jawaban yang jelas.” demikian pernyataan Otto Cornelis Kaligis yang diterima Redaksi Media Investigasi.

Dalam dokumen yang disampaikan pelapor, disebutkan bahwa penggunaan gelar Insinyur (Ir.) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar Insinyur (Ir.) hanya sah digunakan oleh seseorang yang menyelesaikan pendidikan tinggi pada program studi bidang teknik atau rekayasa (Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 5) dan memenuhi persyaratan Insinyur Profesional (Pasal 10).

Pelapor juga menyampaikan bahwasanya upaya klarifikasi juga telah dilakukan sejak 2025. Bahkan, pernah mengirim surat kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan guna meminta penjelasan terkait legalitas penggunaan gelar tersebut, namun hingga kini disebut belum memperoleh tanggapan resmi.

Baca Juga :  Tak Masuk RPJMN, Kabupaten Tetap Optimistis: Membangun dari Kekuatan Sendiri

Selain melaporkan ke kepolisian, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional dan transparan, serta meminta klarifikasi terbuka dari Menteri Kesehatan terkait dasar penggunaan gelar akademik tersebut dalam dokumen resmi kenegaraan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Banjir Bandang Solok Telan Dua Korban Jiwa, Korban Terakhir Ditemukan, Operasi SAR Berakhir
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026

Minggu, 27 September 2026 - 10:13 WIB

JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui

Sabtu, 26 September 2026 - 18:10 WIB

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Sabtu, 26 September 2026 - 04:52 WIB

Banjir Bandang Solok Telan Dua Korban Jiwa, Korban Terakhir Ditemukan, Operasi SAR Berakhir

Berita Terbaru