Berita

Hak Jawab Tentang Pemberitaan M

497
×

Hak Jawab Tentang Pemberitaan M

Sebarkan artikel ini

Perihal : Hak Jawab
Kepada Redaksi mediainvestigasi.net

Salam sejahtera,

Saya yang bernama Marlon, ingin menyampaikan keberatan terkait dengan artikel yang diterbitkan dengan judul “ https://www.mediainvestigasi.net/art-di-rumah-dinas-bupati-dharmasraya-mengaku-dilecehkan-m-pilih-bungkam/” dan ditayangkan pada Selasa 7 Oktober 2025.

Saya keberatan dengan pemberitaan dengan inisial “M” yang dikaitkan dengan nama saya, dalam dugaan pelecehan terhadap asisten rumah tangga di rumah dinas Bupati Dharmasraya.

Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, saya menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar dan sangat merugikan saya serta keluarga. Saya percaya, di balik isu ini ada upaya untuk melemahkan semangat baik orang-orang yang sedang berusaha membangun Dharmasraya.

Cara-cara seperti ini tentu sangat menyakitkan, apalagi ketika menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas. Saya memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan segala sesuatunya pada proses yang benar. Namun, saya juga ingin menegaskan bahwa saya tidak akan tinggal diam terhadap fitnah yang mencederai martabat saya dan keluarga.

Atas dasar itu saya mengajukan Hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers Indonesia, dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hormat Saya,

Marlon

Keterangan Redaksi:

Menanggapi pemberitaan berjudul:
“ART di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya Mengaku Dilecehkan, M Pilih Bungkam”

Redaksi menegaskan bahwa sebelum berita tersebut diterbitkan, tim Mediainvestigasi.net telah melakukan upaya konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada pihak berinisial M.

 

Penyiaran berita ini dilakukan berdasarkan keterangan dan pengakuan korban berinisial S (21), yang disampaikan kepada jurnalis Mediainvestigasi.net dan tim tanpa tekanan, dan paksaan. 

Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini bersifat berimbang dan faktual, serta telah memberikan hak jawab dan klarifikasi dari pihak M yang disebut dalam berita.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Giatkan Safari Ramadhan, Dorong Makmurkan Masjid dan Kerukunan Umat

Mediainvestigasi.net berpegang pada prinsip: jujur pada fakta, teguh pada nurani, dan taat pada etika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *