Sehubungan dengan pemberitaan di salah satu media daring berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas: Pencitraan Bupati Anisa Dipertanyakan” di mediainvestigasi.net, bersama ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut:
1. Jaminan Rehabilitasi Jalan
Berdasarkan keterangan Plt Kabid Bina Marga Kabupaten Dharmasraya, Nedi, proyek tersebut masih dalam pengerjaan, dan belum serah terima. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada Lampiran III.B (Ketentuan Kontrak) diatur adanya Masa Pemeliharaan (Retensi). Umumnya, masa pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan setelah Provisional Hand Over (PHO), di mana kontraktor wajib memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada pekerjaan yang dilaksanakan. Dengan demikian, segala kerusakan yang timbul hingga selesai masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
2. Peran Pemkab Dharmasraya dalam Pengusulan
Benar bahwa perbaikan jalan dimaksud merupakan hasil usulan dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebagai bentuk pengawalan atas aspirasi masyarakat. Alhamdulillah, berkat upaya bersama, usulan tersebut berhasil direalisasikan. Namun demikian, secara politik penganggaran dan kewenangan penuh berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena jalan tersebut berstatus jalan provinsi, bukan jalan kabupaten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Oleh karena itu segala sesuatu mengenai pengerjaan termasuk spek teknis dan pengawasan berada di pemerintah propinsi.
3. Perbedaan Status Jalan dan Pemasangan Portal
Menurut Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Catur Ebiyandri melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Rio Kamitra, terkait pertanyaan mengapa jalan tersebut tidak bisa dipasang portal seperti di PT BRM, perlu kami tegaskan bahwa status dan aset jalan berbeda.
• Portal BRM dipasang di jalan kabupaten, sehingga kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
• Sedangkan jalan yang diberitakan adalah jalan provinsi, sehingga segala bentuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas kendaraan, termasuk pemasangan portal, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan oleh instansi sesuai kewenangan jalan.
4. Komitmen Koordinasi dan Imbauan
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dalam menjaga kualitas infrastruktur di Kabupaten Dharmasraya. Di sisi lain, Dishub juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama pemilik dan pengemudi kendaraan bermuatan dan berdimensi besar agar bersama-sama menjaga fasilitas umum ini. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan orang banyak.
Menurut rencana besok, Selasa (1/10/2025) Tim Dinas Perhubungan akan melakukan peninjauan lapangan terkait informasi yang disampaikan oleh mediainvestigasi.net
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, benar, dan proporsional.
Pulau Punjung, 30 September 2025
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya,
ttd
Darisman
PEMBERITAHUAN REDAKSI:
Mediainvestigasi.net telah menayangkan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, yang menegaskan: “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Namun demikian, redaksi perlu menegaskan bahwa mediainvestigasi.net memiliki dan menyimpan alat bukti terkait pemberitaan berjudul : Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati Anisa Dipertanyakan yang menjadi objek hak jawab tersebut. Fakta yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya tidak berada di lokasi jalan provinsi untuk melakukan pengamanan kendaraan overload.
Sebagai bagian dari komitmen pada prinsip jurnalisme yang berimbang, redaksi akan terus menambah alat bukti baru guna memperkuat kebenaran informasi yang disajikan Mediainvestigasi.net kepada publik.
Editor: Shendy Marwan











