BeritaDaerah

UPTD KPHP Unit IIX Dharmasraya Himbau Pemanfaat Hutan: Fokus pada Legalitas dan Keberlanjutan Ekologi

350
×

UPTD KPHP Unit IIX Dharmasraya Himbau Pemanfaat Hutan: Fokus pada Legalitas dan Keberlanjutan Ekologi

Sebarkan artikel ini

Gambar Kawasan Hutan di Lubuk Karak Kec. Sembilan Koto Kab. Dharmasraya (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IIX Dharmasraya, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan legalitas dalam membangun usaha di kawasan kehutanan. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan akses legal kepada pelaku usaha yang sudah memanfaatkan kawasan hutan.

Melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Nelfa, UPTD KPHP mengajak masyarakat yang telah memanfaatkan lahan kehutanan untuk melaporkan aktivitasnya kepada dinas kehutanan setempat. “Kami menghimbau masyarakat, terutama yang sudah mengelola kawasan hutan untuk usaha seperti perkebunan sawit, karet, atau pertambangan, agar segera melaporkan kegiatan tersebut. Ini penting agar usaha yang mereka jalankan tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekologisnya,” ujar Nelfa.

Peran Penting Legalitas dalam Pengelolaan Hutan.

Akses legal yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk menciptakan harmoni antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Dengan legalitas, para pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum serta arahan teknis dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi juga turut menjaga fungsi ekologis hutan. Jika tidak terkelola dengan baik, aktivitas ekonomi dapat merusak ekosistem dan berujung pada bencana lingkungan,” tambah Nelfa.

Kolaborasi untuk Keberlanjutan.

UPTD KPHP Unit IIX Dharmasraya juga membuka peluang kolaborasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pemerintah akan mendampingi masyarakat dalam mendapatkan izin resmi dan memastikan aktivitas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ancaman Jika Tanpa Legalitas.

Nelfa mengingatkan, kegiatan di kawasan kehutanan tanpa izin resmi dapat berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri. Selain menghadapi potensi konflik hukum, aktivitas ilegal juga merusak keseimbangan lingkungan yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup.

Baca Juga :  Wakapolda Riau Brigjen Pol kasihan Rahmadi melantik 134 bintara-polri

“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi justru melindungi hak masyarakat dan ekosistem. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa sumber daya hutan tetap lestari dan generasi mendatang dapat terus menikmatinya,” pungkas Nelfa.

Arah Kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kebijakan ini didasarkan pada semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan kehutanan secara sah. Namun, pelaksanaannya tetap menuntut keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologi.

Masyarakat yang telah atau akan memanfaatkan kawasan kehutanan diimbau untuk segera berkoordinasi dengan dinas kehutanan terdekat demi masa depan yang lebih baik bagi lingkungan dan kehidupan manusia.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *