Menu

Mode Gelap

Daerah

TAJUK RENCANA Saatnya Penyidik Gunakan Delik Biasa dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Dinas Dharmasraya

badge-check


					TAJUK RENCANA Saatnya Penyidik Gunakan Delik Biasa dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Dinas Dharmasraya Perbesar

Padang, Mediainvestigasi.net – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di lingkungan rumah dinas di Dharmasraya kini berada pada titik yang menentukan.

Klarifikasi demi klarifikasi telah dilakukan terhadap pihak yang sebelumnya menyampaikan pengakuan.

Namun pertanyaan mendasar publik belum terjawab: mengapa pendekatan perkara ini masih terkesan bergantung pada dinamika pengaduan?

Dalam konteks hukum pidana modern, terutama pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tidak semua perkara yang menyentuh isu seksual harus ditempatkan dalam kerangka delik aduan.

Apalagi jika perkara tersebut:

  1. Disebut terjadi di rumah dinas pejabat publik
  2. Melibatkan figur dengan posisi kekuasaan
  3. Telah menjadi konsumsi publik melalui video dan pemberitaan media massa

Jika unsur relasi kuasa dan kepentingan publik muncul, maka pendekatan delik biasa bukan hanya relevan, tetapi menjadi keharusan demi menjaga objektivitas penegakan hukum.

Kepentingan Publik Tidak Bisa Diabaikan

Rumah dinas bukan ruang privat biasa. Ia adalah simbol jabatan dan otoritas negara.

Ketika sebuah dugaan peristiwa terjadi di lingkungan tersebut, maka perkara tidak lagi murni bersifat personal.

Negara memiliki kepentingan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Investigasi Nasional Mediainvestigasi.net, Rully Firmansyah, menilai bahwa relasi kuasa adalah variabel yang tidak boleh diabaikan.

“Jika ada ketimpangan posisi atau potensi pengaruh jabatan, maka perkara ini layak diuji sebagai delik biasa. Hukum tidak boleh bergantung pada perubahan pernyataan semata,” tegasnya.

Pendekatan delik biasa justru memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja lebih independen, tanpa terikat pada dinamika pencabutan atau perubahan keterangan.

Klarifikasi Harus Seimbang

Publik mencatat bahwa klarifikasi telah berulang kali dilakukan terhadap pihak tertentu dalam perkara ini.

Namun demi keadilan dan transparansi, semua pihak yang namanya dikaitkan dalam dugaan tersebut juga seharusnya segera dimintai keterangan.

Pemerhati hukum Eka Saputra, SH menyatakan bahwa video yang beredar serta pemberitaan awal dapat menjadi dasar penyelidikan.

“Dalam delik biasa, penyidik berwenang memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat berdasarkan bukti permulaan. Klarifikasi bukan vonis, melainkan proses mencari kebenaran,” ujarnya.

Keseimbangan proses hukum menjadi kunci. Tanpa itu, persepsi publik dapat berkembang liar dan justru merugikan semua pihak.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Perkara ini bukan sekadar soal benar atau tidaknya dugaan. Ia telah menjadi ujian integritas penegakan hukum di era KUHP baru.

Jika memang terdapat unsur relasi kuasa, maka negara tidak boleh bersikap pasif.

Penanganan dengan pendekatan delik aduan dalam konteks yang menyentuh kepentingan publik berpotensi mempersempit ruang pembuktian.

Sebaliknya, pendekatan delik biasa akan:

  • Memastikan independensi penyidik
  • Menghindari kesan ketimpangan perlakuan
  • Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak
  • Menguatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum

Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Tajuk ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan siapa benar dan siapa salah.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.

Namun mendesak penggunaan pendekatan delik biasa bukanlah bentuk penghakiman.

Itu adalah dorongan agar proses hukum berjalan secara objektif, komprehensif, dan tidak setengah jalan.

Hukum yang kuat adalah hukum yang berani menguji semua kemungkinan berdasarkan bukti.

Saatnya Bertindak Proporsional

Publik kini menunggu langkah konkret:

  • Segera meminta klarifikasi dari pihak yang diduga sebagai pelaku
  • Menguji keabsahan video dan fakta pemberitaan
  • Menentukan arah perkara berdasarkan alat bukti, bukan dinamika narasi

Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka itu harus dinyatakan secara terbuka.

Namun jika terdapat indikasi kuat, maka perkara harus dilanjutkan tanpa ragu.

Penegakan hukum tidak boleh tampak selektif.

Penegakan hukum tidak boleh terlihat ragu.

Dan penegakan hukum tidak boleh kehilangan keberanian ketika kepentingan publik terlibat.

Kasus ini adalah ujian. Bukan hanya bagi para pihak yang disebut, tetapi juga bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Mediainvestigasi.net akan terus mengawal proses ini secara kritis, berimbang, dan berbasis fakta hukum.***

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Masyarakat Menjerit Angkut Hasil Kebun Berjalan Kaki, Berharap Bantuan Pemerintah Dengan Pembangunan Jalan

9 April 2026 - 00:12 WIB

Bupati Tapteng Terima Kunjungan Tenaga Ahli BNPB, Mayjen TNI (Purn) Fajar Setiawan

6 April 2026 - 22:18 WIB

Latihan Dalmas Rutin, Polres Sibolga Perkuat Kesiapan Personel Hadapi Unjuk Rasa Secara Humanis

6 April 2026 - 22:15 WIB

Trending di Berita