Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. (Dok. Istimewa)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

Baca Juga :  Polres Soppeng Gelar Ziarah di TMP Salotungo, Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar,” ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga :  Brigjen Pardosi dan Diplomasi Sagu Bakar di Hati Papua

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Desa Kayu Raja
Wakil Bupati Serfi Kambey Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Kabupaten Banggai Kepulauan Sukses Digelar
Kapolsek Buko Iptu Nandang Mohamad Sidik Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Pusaka Merah Putih HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Tataba
Kapolres Bangkep Pimpin Upacara Sertijab Kabagops, Minta Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Resmi Pimpin Polres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto Bawa Semangat Pengabdian dan Pelayanan Humanis
Dandim 0314/Inhil Tegaskan Babinsa Kawal Ketat Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Kodim 0314/Inhil Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Seberang Tembilahan
Noda Hitam di Seragam Cokelat: Bisnis Gelap Vape Etomidate dan Industri Pemerasan di Jantung Kepolisian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Desa Kayu Raja

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Wakil Bupati Serfi Kambey Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Kabupaten Banggai Kepulauan Sukses Digelar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kapolsek Buko Iptu Nandang Mohamad Sidik Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Pusaka Merah Putih HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Tataba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kapolres Bangkep Pimpin Upacara Sertijab Kabagops, Minta Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Resmi Pimpin Polres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto Bawa Semangat Pengabdian dan Pelayanan Humanis

Berita Terbaru