Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. (Dok. Istimewa)


MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

Baca Juga :  Personel Kodim 0314/Inhil Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kodam I/Bukit Barisan

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar,” ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga :  Hangatnya Silaturahmi di Desa Laringgi, Kapolsek Marioriawa dan Bupati Soppeng Buka Puasa Bersama Warga

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan
Kobaran Api Kembali Meluas di Air Nipa, Tim Gabungan dan Warga Bertempur Lawan Si Jago Merah
Tim Gabungan Tiba Di Posko Pendukung Tanggap Darurat Langsung Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Karhutla Di Taliabu Barat Laut
Asisten 1 Setda Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan di Posko Darurat Taliabu Barat Laut, Konsolidasikan Sinergi Lintas OPD Penanganan Karhutla
Kapolres Soppeng Sambangi Kodim 1423, Sinergitas TNI-Polri Terus Dirawat
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu, H. Zainal Mus Mengucapkan Selamat Ultah TNI Ke-81
Kebakaran Lahan Areal Pemukiman Warga Fangahu Kota Bobong Gerak Cepat Satuan Polres & Damkar Pulau Taliabu Berhasil Padamkan Si Jago Merah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Kobaran Api Kembali Meluas di Air Nipa, Tim Gabungan dan Warga Bertempur Lawan Si Jago Merah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Tim Gabungan Tiba Di Posko Pendukung Tanggap Darurat Langsung Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Karhutla Di Taliabu Barat Laut

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Asisten 1 Setda Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan di Posko Darurat Taliabu Barat Laut, Konsolidasikan Sinergi Lintas OPD Penanganan Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kapolres Soppeng Sambangi Kodim 1423, Sinergitas TNI-Polri Terus Dirawat

Berita Terbaru