Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net — Rekonstruksi perkara pembunuhan Meri (48), warga Jorong Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, yang digelar Satreskrim Polres Pasaman Barat, justru memunculkan lebih banyak pertanyaan hukum ketimbang jawaban.
Keluarga korban kini mengambil sikap tegas: mendesak kepolisian mengungkap dalang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk mereka yang diduga membiarkan kejahatan terjadi.
Rekonstruksi yang menghadirkan 29 adegan itu, menurut polisi, dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Fuat Habib Al Hafsi, menegaskan pihaknya terbuka terhadap fakta baru.
“Jika ada tambahan saksi atau fakta baru, silakan diajukan. Tidak ada yang kami tutupi. Kepentingan kami hanya bagaimana perkara ini terang dan berkeadilan,” ujar Fuat saat rekonstruksi.
Namun, bagi keluarga korban, pernyataan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik penyidikan di lapangan.
Fakta Rekonstruksi: Ada Jeda Waktu, Ada Niat
Dalam rekonstruksi justru terungkap fakta krusial: pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang, lalu kembali ke lokasi kebun sawit tempat korban berada.
Jeda waktu ini dinilai keluarga korban sebagai indikasi kuat adanya niat (mens rea) untuk melakukan pembunuhan, bukan peristiwa spontan.
Lebih jauh, dalam reka adegan tergambar adanya penghadangan dan eskalasi konflik yang melibatkan kelompok massa bersenjata tajam terhadap korban Meri dan anggota Kelompok Tani Karya Saiyo lainnya di lahan sengketa.
Menurut narasi penyidik, konflik dipicu oleh tindakan pelarangan yang dilakukan korban bersama anggota kelompok tani agar para pelaku tidak memasuki lahan sengketa.
Pelaku disebut tidak terima, pulang mengambil senjata tajam, lalu kembali dan melakukan pengeroyokan bersama tersangka lain.
Bagi keluarga korban, rangkaian ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan serangan terencana.
Banyak yang Melihat, Tapi Tidak Ada yang Mencegah
Yang paling mengusik keluarga korban adalah fakta bahwa penyerangan terhadap Meri diduga disaksikan oleh banyak orang, namun tidak ada upaya mencegah, melarang, atau menghentikan pelaku dan kelompoknya.
“Kami melihat sendiri dalam rekonstruksi, ada jeda, ada waktu, ada banyak orang di sekitar lokasi. Tapi tidak satu pun adegan yang menunjukkan upaya pencegahan. Ini bukan kejadian seketika,” tegas Rully Firmansyah, juru bicara keluarga korban.
Menurut Rully, fakta tersebut membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai peserta pasif, pembiar, maupun pihak yang secara hukum seharusnya dapat mencegah terjadinya kejahatan namun tidak melakukannya.
Protes Keluarga: Rekonstruksi Dinilai Tidak Utuh

Sejumlah anggota keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tampak tidak puas dengan jalannya reka ulang.
Bahkan, usai kegiatan, keluarga sempat melayangkan protes langsung kepada penyidik, mempertanyakan mengapa beberapa adegan dinilai tidak menggambarkan situasi sebenarnya di lapangan.
Kuasa hukum korban juga secara terbuka menolak salah satu adegan karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diketahui saksi keluarga.
Hingga kini, baru dua orang tersangka yang ditetapkan. Padahal, menurut keterangan saksi keluarga, jumlah pelaku di lapangan diduga lebih dari dua orang.
Analisis Hukum: Bukan Sekadar Pelaku Utama
Sejumlah pemerhati hukum pidana menilai, jika merujuk pada prinsip hukum acara pidana dan pertanggungjawaban pidana kolektif, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang secara langsung melakukan kekerasan.
Dalam hukum pidana, pihak yang:
- turut serta (medeplegen),
- membantu (medeplichtige),
- atau dengan sengaja membiarkan kejahatan terjadi padahal mampu mencegah,
dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sepanjang terdapat hubungan kausal dan unsur kesengajaan atau kelalaian yang relevan.
Keluarga korban menilai, penyidikan sejauh ini masih terlalu sempit dan belum menyentuh rantai peristiwa secara utuh, termasuk siapa yang berada di lokasi, siapa yang mengetahui rencana pengambilan senjata, dan mengapa tidak ada satu pun upaya pencegahan.
Desakan: Ungkap Dalang, Buka Peran Semua Pihak
Keluarga Meri kini secara terbuka mendesak kepolisian:
- Mengusut kemungkinan tersangka tambahan,
- Menelusuri peran pihak-pihak yang berada di lokasi namun tidak mencegah,
- Mengungkap apakah ada penggerak, penyuruh, atau dalang di balik aksi kekerasan tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di pelaku lapangan. Fakta-fakta dalam rekonstruksi justru menunjukkan ada peristiwa yang seharusnya bisa dicegah. Kalau tidak dicegah, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Rully Firmansyah.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus pembunuhan Meri kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan profesionalitas penegakan hukum di Sumatera Barat.
Rekonstruksi yang semestinya menjadi alat pencari kebenaran, justru membuka dugaan adanya celah penyidikan yang harus segera diperbaiki.
Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar penetapan dua tersangka, melainkan pengungkapan menyeluruh atas siapa pun yang terlibat, membiarkan, atau seharusnya mencegah terjadinya pembunuhan tersebut.
“Nyawa manusia hilang. Negara tidak boleh setengah hati,” tutup Rully.***
Penulis : Dilvan Andeski













