Barang bukti operasi miras. (Dok. Istimewa)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 22 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Polsek Tajurhalang melaksanakan operasi minuman keras (miras), Sabtu (21/6/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti WJ, S.H., menyasar toko jamu yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 dus berisi sekitar 210 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Intisari Besar: 12 botol, Intisari Kecil: 24 botol, Kawa Kawa Besar: 14 botol, Anggur Merah Besar: 30 botol, Atlas: 4 botol, Anggur Putih: 15 botol, Anggur Merah Kecil: 5 botol, Alexis: 3 botol, Api: 2 botol, Ciu: 49 botol, Arak Bali: 46 botol, Vodca: 2 botol, Vodca Mix: 1 botol, Wisky: 1 botol.
Dua orang pemilik yang diamankan dalam operasi terseut berinsial “D” dan “F”.
Kapolsek Tajurhalang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil observasi tim opsnal Polsek Tajurhalang yang melihat adanya indikasi kuat penjualan miras di lokasi tersebut.
Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi:
1. Pengamanan dan penyitaan barang bukti.
2. Kelengkapan administrasi serah terima barang bukti.
3. Penyerahan proses penyidikan tindak pidana ringan (tipiring) kepada Unit Reskrim.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum kami demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolsek dalam laporannya.
Laporan ini telah diteruskan ke Kapolres Metropolitan Depok sebagai tembusan resmi.***(Arief Mulia)
Editor: Shendy Marwan














