Polres Dharmasraya Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Polres Dharmasraya Himbau Warga Hentikan Aktivitas PETI (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukum mereka. Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Satuan Reskrim Polres Dharmasraya melaksanakan penindakan sekaligus sosialisasi hukum di kawasan aliran Sungai Batang Hari.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., bersama Kanit II Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H., dan personel lainnya, kegiatan ini menyasar lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.

Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar karena itu melanggar hukum,” tegas IPTU Evi Hendri.

Selain memberikan himbauan langsung di lapangan, petugas juga melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku PETI. Masyarakat diberi pemahaman mengenai ancaman hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumnya tidak main-main — pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami ingin masyarakat tahu, risiko hukum PETI sangat berat,” tambah IPTU Rianra.

 

Editor: Yanti

Baca Juga :  LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru