Polres Dharmasraya Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Rekontruksi ulang, patung sebagai pengganti korban Anjelia Putri saat adegan kekerasan dipentaskan (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Suasana haru dan tegang menyelimuti halaman Mapolres Dharmasraya pada Senin (30/6/2025), saat penyidik menggelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, Anjelia Putri. Korban diduga meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal oleh ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Rizal Efendi, istrinya yang merupakan ibu kandung korban, sejumlah saksi, Satreskrim Polres Dharmasraya, serta pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Untuk menggambarkan peristiwa secara utuh, patung digunakan sebagai pengganti korban saat adegan kekerasan dipentaskan.

Diketahui, Kasus tragis ini bermula pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. Dalam konferensi pers sebelumnya, Jumat (16/5/2025), Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi di rumah keluarga pelaku, dengan dugaan motif penganiayaan berawal dari masalah utang dan cekcok yang berujung fatal.

 

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak cepat. Kami mengerahkan tim Reskrim dibantu unit anjing pelacak (K9), serta melibatkan tokoh masyarakat dalam proses penyelidikan dan pencarian,” jelas Kapolres.

 

Rekonstruksi ulang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kronologi kejadian secara rinci dan akurat. Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan menguatkan alat bukti dan keterangan saksi, serta menjadi bahan evaluasi bersama kejaksaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

“Hari ini kami menggelar rekonstruksi ulang terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa saudari Anjelia Putri. Tersangka adalah ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi. Proses ini penting agar setiap unsur pidana benar-benar dapat dibuktikan di pengadilan,” tegas Iptu Evi.

Baca Juga :  Hadiri Kajian IKADI Padang Pariaman, Bupati JKA Singgung Komitmen Pelaksanaan SKB Hiburan Malam

 

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan lebih dari 20 adegan, termasuk saat tersangka memukul korban, mendorong, serta beberapa kali menendang bagian tubuh korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.

 

Polisi memastikan akan menjerat Rizal Efendi dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menoleransi kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun, serta mendorong lingkungan untuk aktif melapor jika mendapati indikasi kekerasan terhadap anak atau perempuan.

 

Editor: Yanti 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru