Polda Metro Kembali Tetapkan Ahmad Hidayat Mus Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan hingga Pemalsuan Surat

Polda Metro Kembali Tetapkan Ahmad Hidayat Mus Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan hingga Pemalsuan Surat

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Tim Investigasi Nasional : Penetapan Tersangka Ahmad Hidayat Mus 

Jakarta, Media Investigasi.net, Penyidik Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik Penetapan tersangka itu dilakukan pada 24 Juni 2025, lalu seperti yang di langsir oleh berbagai media di tanah air www.inilah com, pada tanggal 25 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Penyidik Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakykan penetapan tersangka terhadap Ahmad Hidayat Mus, itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 yang dilaporkan oleh Muhammad Ashar, S.H., serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/483/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimsus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/3315/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 11 Februari 2025,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka Ahmad Hidayat.

Adapun Surat Ketetapan terkait Penetapan Tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus, itu tertuang dalam Nomor: S.Tap./48/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juni 2025,” sambung surat tersebut.

“Adapun lokasi atau alamat tempat tindak pidana tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2021 di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan”

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Muhammad Ashar. Penyidik juga memeriksa berbagai ahli hukum dan pejabat dari instansi terkait, termasuk dari ATR/BPN Jakarta Selatan, KPKNL, serta ahli hukum pidana dan administrasi negara.

Dalam kasus ini, Ahmad Hidayat Mus disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik).

Baca Juga :  15 Unit Rumah Warga di Desa Simpang Gaung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta Laporan: Muhammad

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Maluku Utara diminta untuk tidak meloloskan Ahmad Hidayat Mus sebagai calon Gubernur Maluku Utara karena bermasalah dengan hukum. Ahmad Hidayat Mus berstatus pailit, sehingga tak boleh maju sebagai kepala daerah.

“Kami harus sampaikan ke publik bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2020, Ahmad Hidayat Mus berada dalam status pailit, termasuk istrinya Nurokhmah.

Salah satu syarat untuk maju sebagai calon gubernur adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin, SH selaku Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus (Dalam Pailit) dalam keterangannya yang diterima inilah.com, Jumat (2/8/2024).

Dia menegaskan, Ahmad Hidayat Mus seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur Maluku Utara. “Di mana Bawsalu? Di mana KPUD,” ujar Syarifuddin mempertanyakan.

Rekam Jejak Berdasarkan catatan, selain bersatus pailit, Ahmad Hidayat Mus pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009, pada saat itu, Ahmad Hidayat Mus, masih berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada tagun 2005-2010, lalu.

Atas tindakan Ahmad Hidayat Mus, diduga kuat kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp. 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.
.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru