Polda Metro Kembali Tetapkan Ahmad Hidayat Mus Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan hingga Pemalsuan Surat

Polda Metro Kembali Tetapkan Ahmad Hidayat Mus Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan hingga Pemalsuan Surat

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Tim Investigasi Nasional : Penetapan Tersangka Ahmad Hidayat Mus 

Jakarta, Media Investigasi.net, Penyidik Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik Penetapan tersangka itu dilakukan pada 24 Juni 2025, lalu seperti yang di langsir oleh berbagai media di tanah air www.inilah com, pada tanggal 25 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Penyidik Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakykan penetapan tersangka terhadap Ahmad Hidayat Mus, itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 yang dilaporkan oleh Muhammad Ashar, S.H., serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/483/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimsus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/3315/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 11 Februari 2025,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka Ahmad Hidayat.

Adapun Surat Ketetapan terkait Penetapan Tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus, itu tertuang dalam Nomor: S.Tap./48/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juni 2025,” sambung surat tersebut.

“Adapun lokasi atau alamat tempat tindak pidana tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2021 di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan”

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Muhammad Ashar. Penyidik juga memeriksa berbagai ahli hukum dan pejabat dari instansi terkait, termasuk dari ATR/BPN Jakarta Selatan, KPKNL, serta ahli hukum pidana dan administrasi negara.

Dalam kasus ini, Ahmad Hidayat Mus disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik).

Baca Juga :  Sebanyak 19 Personel Naik Pangkat, Kapolres Soppeng: “Pangkat Bukan Hadiah, Tapi Amanah.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Maluku Utara diminta untuk tidak meloloskan Ahmad Hidayat Mus sebagai calon Gubernur Maluku Utara karena bermasalah dengan hukum. Ahmad Hidayat Mus berstatus pailit, sehingga tak boleh maju sebagai kepala daerah.

“Kami harus sampaikan ke publik bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2020, Ahmad Hidayat Mus berada dalam status pailit, termasuk istrinya Nurokhmah.

Salah satu syarat untuk maju sebagai calon gubernur adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin, SH selaku Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus (Dalam Pailit) dalam keterangannya yang diterima inilah.com, Jumat (2/8/2024).

Dia menegaskan, Ahmad Hidayat Mus seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur Maluku Utara. “Di mana Bawsalu? Di mana KPUD,” ujar Syarifuddin mempertanyakan.

Rekam Jejak Berdasarkan catatan, selain bersatus pailit, Ahmad Hidayat Mus pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009, pada saat itu, Ahmad Hidayat Mus, masih berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada tagun 2005-2010, lalu.

Atas tindakan Ahmad Hidayat Mus, diduga kuat kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp. 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.
.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak
Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu
DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:21 WIB

Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional

Minggu, 13 September 2026 - 12:19 WIB

DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Wakil Bupati La Ode Yasir Hadiri Pelepasan Run Fun 1 Tahun Voya Kabupaten Pulau Taliabu

Sabtu, 12 September 2026 - 17:58 WIB

DPRD Nias Utara Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah P APBD Tahun 2026 Bersama Bupati

Sabtu, 12 September 2026 - 17:54 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka : Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi

Berita Terbaru