Menu

Mode Gelap
DPAC Karawaci Partai Demokrat Bersama Ibu-Ibu Pensiunan TVRI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Bupati JKA dan BWS Sumatera V Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Batang Anai. TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Personel, Puluhan Alutsista, dan Jembatan Darurat Dikerahkan Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa 500 Bhabinkamtibmas Polda Riau Ikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Polisi Penolong

Berita

Merasa Dibuang Diam-Diam, Anike Maulana Mengadu ke PWI Sumbar: Semua Akses ASN Diblokir Sebelum Dipecat. 

badge-check


					Merasa Dibuang Diam-Diam, Anike Maulana Mengadu ke PWI Sumbar: Semua Akses ASN Diblokir Sebelum Dipecat.  Perbesar

Gambar: Anike Maulana saat di kantor PWI Sumbar (dok, Istimewa) 

 

Padang, Mediainvestigasi.net — Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Dharmasraya, Anike Maulana, A.Ma., mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Kamis (30/10/2025). Ia mengadu setelah diberhentikan dari jabatannya tanpa penjelasan yang jelas. Kisahnya mencuat usai dimuat oleh Mjnews.id, di mana Anike mengaku semua akses sistem ASN miliknya diblokir sebelum akhirnya resmi dipecat.

‎Sejak 1 Oktober 2025, status Anike sebagai abdi negara resmi berakhir. Ia diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 yang ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Rahmadani.

‎Namun, menurut pengakuannya yang dikutip dari Mjnews.id, pemberhentian itu datang tanpa penjelasan yang ia pahami.

‎“Saya tidak tahu salah saya apa,” kata Anike saat di Kantor PWI Sumbar.

‎“Selama ini saya bekerja dengan jujur, tidak pernah bolos, tidak pernah menolak tugas. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan. Kalau saya salah, tolong tunjukkan kesalahannya. Tapi kalau tidak, kenapa saya harus dihukum seperti ini?”

 

Akses Sistem Diblokir Sebelum SK Pemberhentian

‎Masih dari laporan Mjnews.id, Anike mengaku mengalami sejumlah kejanggalan sebelum diberhentikan.

‎Ia mulai tidak bisa mengakses sistem absensi, akun kepegawaian, dan Multi-Factor Authentication (MFA) sistem digital wajib bagi ASN.

‎“Saya pikir itu hanya masalah teknis. Tapi makin lama semua akses benar-benar tertutup. Saya sudah lapor ke atasan, tapi tidak ada tindakan. Yang datang malah surat pemberhentian,” tuturnya.

‎Yang lebih mengejutkan, SK pemberhentian itu diterbitkan pada 1 Oktober namun baru diterimanya pada 24 Oktober 2025.

‎“Saya seperti dibuang diam-diam,” ujar Anike pelan.

Pernah Mengadu ke BKN dan Gubernur, Tak Ada Jawaban

‎Anike juga mengungkapkan bahwa sejak April 2025 ia sudah mengirim surat pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sumatera Barat.

‎Surat itu berisi dugaan diskriminasi yang dialaminya di tempat kerja. Namun hingga berbulan-bulan tidak ada respons.

‎“Saya tunggu berbulan-bulan, tapi tak ada kabar. Akhirnya saya pasrah. Sampai tiba-tiba SK pemberhentian itu keluar. Saya seolah tidak dianggap ada,” katanya.

‎“Saya hanya ingin cerita ini didengar, supaya ada yang peduli.”

‎Anike menduga persoalan bermula dari hubungan kerja yang memburuk dengan seorang Kasubag Kepegawaian, meski ia tidak menuduh langsung.

 

Versi Pemkab Dharmasraya: Pelanggaran Disiplin Berat

‎Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, kepada media melalui pesan singkat via Whatsapp membenarkan bahwa pemberhentian Anike dilakukan karena pelanggaran disiplin berat.

‎“Yang bersangkutan sering tidak masuk kerja sejak 2023 sampai 2025,” tulisnya.

‎“Pembinaan sudah dilakukan dengan teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”

‎Ia menambahkan bahwa Anike telah menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan (Inspektorat, BKPSDM, dan Camat) pada 19 Juni 2025, dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎“Setelah itu tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk masuk kerja. Gaji juga sudah diberhentikan sebagai teguran keras,” jelas Ummu.

‎“Proses dilakukan melalui aplikasi IDIS BKN (Integrated Disiplin) dan selesai 100%. Jadi pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.”

Potret Buram Komunikasi Birokrasi

‎Kasus Anike menyoroti sisi buram birokrasi di daerah ketika komunikasi antarpegawai dan sistem disiplin tidak berjalan transparan.

‎Benar atau tidak tudingan Anike, kasus ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan administratif bagi ASN di lapisan bawah saat terjadi sengketa.

‎Kini, Anike tak lagi mengenakan seragam ASN. Namun dari pengakuannya yang dikutip Mjnews.id, ia masih berharap satu hal sederhana: penjelasan yang adil tentang kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan Anike Maulana dalam berita ini dikutip dari Mjnews.id, Kamis (30/10/2025).

‎Redaksi masih berupaya mengonfirmasi lanjutan ke Inspektorat Dharmasraya dan Camat Pulau Punjung untuk melengkapi pemberitaan.

Editor: Mitra Yuyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. havidfauzal@gmail.com

    https://langgam.id/aksi-bupati-dharmasraya-bersih-bersih-pegawai-pemecatan-dan-hukuman-berat/?fbclid=IwVERDUANzg1hleHRuA2FlbQIxMAABHv2jrWMtcMj70nXG_UHSdRqCwQ1TJ_RVqcf57N4LchPgljSeRUxwoyxw1Ooo_aem_JjxY2nWvtLXuFNUc-QujDg

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

DPAC Karawaci Partai Demokrat Bersama Ibu-Ibu Pensiunan TVRI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

13 Desember 2025 - 12:13 WIB

Bupati JKA dan BWS Sumatera V Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Batang Anai.

13 Desember 2025 - 06:49 WIB

TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Personel, Puluhan Alutsista, dan Jembatan Darurat Dikerahkan

13 Desember 2025 - 01:25 WIB

Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

12 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

12 Desember 2025 - 17:51 WIB

Trending di Berita