Menu

Mode Gelap

Berita

Merasa Dibuang Diam-Diam, Anike Maulana Mengadu ke PWI Sumbar: Semua Akses ASN Diblokir Sebelum Dipecat. 

badge-check


					Merasa Dibuang Diam-Diam, Anike Maulana Mengadu ke PWI Sumbar: Semua Akses ASN Diblokir Sebelum Dipecat.  Perbesar

Gambar: Anike Maulana saat di kantor PWI Sumbar (dok, Istimewa) 

 

Padang, Mediainvestigasi.net — Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Dharmasraya, Anike Maulana, A.Ma., mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Kamis (30/10/2025). Ia mengadu setelah diberhentikan dari jabatannya tanpa penjelasan yang jelas. Kisahnya mencuat usai dimuat oleh Mjnews.id, di mana Anike mengaku semua akses sistem ASN miliknya diblokir sebelum akhirnya resmi dipecat.

‎Sejak 1 Oktober 2025, status Anike sebagai abdi negara resmi berakhir. Ia diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 yang ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Rahmadani.

‎Namun, menurut pengakuannya yang dikutip dari Mjnews.id, pemberhentian itu datang tanpa penjelasan yang ia pahami.

‎“Saya tidak tahu salah saya apa,” kata Anike saat di Kantor PWI Sumbar.

‎“Selama ini saya bekerja dengan jujur, tidak pernah bolos, tidak pernah menolak tugas. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan. Kalau saya salah, tolong tunjukkan kesalahannya. Tapi kalau tidak, kenapa saya harus dihukum seperti ini?”

 

Akses Sistem Diblokir Sebelum SK Pemberhentian

‎Masih dari laporan Mjnews.id, Anike mengaku mengalami sejumlah kejanggalan sebelum diberhentikan.

‎Ia mulai tidak bisa mengakses sistem absensi, akun kepegawaian, dan Multi-Factor Authentication (MFA) sistem digital wajib bagi ASN.

‎“Saya pikir itu hanya masalah teknis. Tapi makin lama semua akses benar-benar tertutup. Saya sudah lapor ke atasan, tapi tidak ada tindakan. Yang datang malah surat pemberhentian,” tuturnya.

‎Yang lebih mengejutkan, SK pemberhentian itu diterbitkan pada 1 Oktober namun baru diterimanya pada 24 Oktober 2025.

‎“Saya seperti dibuang diam-diam,” ujar Anike pelan.

Pernah Mengadu ke BKN dan Gubernur, Tak Ada Jawaban

‎Anike juga mengungkapkan bahwa sejak April 2025 ia sudah mengirim surat pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sumatera Barat.

‎Surat itu berisi dugaan diskriminasi yang dialaminya di tempat kerja. Namun hingga berbulan-bulan tidak ada respons.

‎“Saya tunggu berbulan-bulan, tapi tak ada kabar. Akhirnya saya pasrah. Sampai tiba-tiba SK pemberhentian itu keluar. Saya seolah tidak dianggap ada,” katanya.

‎“Saya hanya ingin cerita ini didengar, supaya ada yang peduli.”

‎Anike menduga persoalan bermula dari hubungan kerja yang memburuk dengan seorang Kasubag Kepegawaian, meski ia tidak menuduh langsung.

 

Versi Pemkab Dharmasraya: Pelanggaran Disiplin Berat

‎Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, kepada media melalui pesan singkat via Whatsapp membenarkan bahwa pemberhentian Anike dilakukan karena pelanggaran disiplin berat.

‎“Yang bersangkutan sering tidak masuk kerja sejak 2023 sampai 2025,” tulisnya.

‎“Pembinaan sudah dilakukan dengan teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”

‎Ia menambahkan bahwa Anike telah menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan (Inspektorat, BKPSDM, dan Camat) pada 19 Juni 2025, dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎“Setelah itu tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk masuk kerja. Gaji juga sudah diberhentikan sebagai teguran keras,” jelas Ummu.

‎“Proses dilakukan melalui aplikasi IDIS BKN (Integrated Disiplin) dan selesai 100%. Jadi pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.”

Potret Buram Komunikasi Birokrasi

‎Kasus Anike menyoroti sisi buram birokrasi di daerah ketika komunikasi antarpegawai dan sistem disiplin tidak berjalan transparan.

‎Benar atau tidak tudingan Anike, kasus ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan administratif bagi ASN di lapisan bawah saat terjadi sengketa.

‎Kini, Anike tak lagi mengenakan seragam ASN. Namun dari pengakuannya yang dikutip Mjnews.id, ia masih berharap satu hal sederhana: penjelasan yang adil tentang kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan Anike Maulana dalam berita ini dikutip dari Mjnews.id, Kamis (30/10/2025).

‎Redaksi masih berupaya mengonfirmasi lanjutan ke Inspektorat Dharmasraya dan Camat Pulau Punjung untuk melengkapi pemberitaan.

Editor: Mitra Yuyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. havidfauzal@gmail.com

    https://langgam.id/aksi-bupati-dharmasraya-bersih-bersih-pegawai-pemecatan-dan-hukuman-berat/?fbclid=IwVERDUANzg1hleHRuA2FlbQIxMAABHv2jrWMtcMj70nXG_UHSdRqCwQ1TJ_RVqcf57N4LchPgljSeRUxwoyxw1Ooo_aem_JjxY2nWvtLXuFNUc-QujDg

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Audiensi ke Kantor Pertanahan, Pj. Sekda Hendra Aswara Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Buka Peluang Investasi Pariwisata Tarok City

28 April 2026 - 21:56 WIB

Sambut Hardiknas, Dikbud 2026 Pulau Taliabu Gelar Berbagai Lomba Puisi Serta Berbagai Lomba Tarian Murid

28 April 2026 - 20:56 WIB

Tekad Bersama Petugas Dan Narapidana Wujudkan ZERO HALINAR Dilapas Bukittinggi

28 April 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita