Ilustrasi Gambar Sertifikat (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terus berupaya mengamankan aset-aset daerah. Dari total 672 aset Pemda yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), upaya sertifikasi menjadi tantangan besar yang harus diatasi.
Di akhir tahun 2023, dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebanyak 672 bidang, baru 260 aset yang berhasil disertifikasi, sementara 412 aset lainnya masih dalam proses. Kepala Dinas Perkimtan Dharmasraya, Silaturahim, menjelaskan bahwa aset-aset ini tidak hanya berupa tanah tetapi juga mencakup bangunan dan jalan.
“Dari 412 aset yang belum tersertifikasi, sebanyak 198 adalah jalan. Untuk tahun 2024, kami memprioritaskan sertifikasi aset jalan karena secara prosedural administrasi lebih mudah dibandingkan aset lain,” ujar Silaturahim.
Target Ambisius Tahun 2024.
Pada tahun 2024, Dinas Perkimtan menargetkan sertifikasi 75 bidang, dengan prioritas utama aset jalan. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk mendukung proses ini, mulai dari survei lapangan hingga penerbitan sertifikat.
“Anggaran tersebut digunakan untuk segala kebutuhan administrasi, termasuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, dan pihak-pihak terkait hingga sertifikasi selesai,” tambahnya.
Aset daerah yang masuk dalam target sertifikasi mencakup berbagai fasilitas publik seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Puskesri, hingga Puskesmas.
Kepala Dinas Perkimtan Dharmasraya ketika wawancara di ruangannya (26/11)
Belajar dari Tahun Sebelumnya.
Perjalanan sertifikasi aset daerah bukan tanpa tantangan. Pada tahun 2023, target sertifikasi 25 bidang hanya terealisasi sebanyak 22 bidang. Sementara itu, capaian gemilang diraih pada tahun 2022, di mana target 100 bidang tercapai 100 persen, bahkan mendapat penghargaan dari Kementerian.
“Tahun 2022 menjadi inspirasi bagi kami. Meski tahun 2023 realisasi menurun, kami tetap optimistis bisa mempercepat sertifikasi di tahun 2024,” tegas Silaturahim.
Dampak Sertifikasi bagi Pemda.
Sertifikasi aset daerah tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan tetapi juga melindungi aset dari potensi sengketa. “Ini tanggung jawab kami untuk memastikan seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum sehingga bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan masyarakat,” jelas Silaturahim.
Dirinya menambahkan,”Dengan fokus yang jelas, strategi yang terarah, dan dukungan anggaran yang memadai, upaya sertifikasi aset oleh Perkimtan Dharmasraya di tahun 2024 diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mengamankan kekayaan daerah,” tutupnya.
Editor: Yanti