KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

Mediainvestigasi.net–Tahun 2019 layak dicatat sebagai titik balik yang problematik dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi struktural yang menggeser fondasi kelembagaan KPK dari independensi menuju subordinasi. Dalam literatur tata kelola kelembagaan, independensi merupakan prasyarat utama bagi lembaga antikorupsi yang efektif (Quah, 2010; OECD, 2013). Ketika independensi tergerus, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan pun ikut melemah.

Perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu titik krusial. Secara teoritik, birokratisasi lembaga independen berpotensi menciptakan konflik loyalitas, antara kepatuhan administratif kepada pemerintah dan komitmen substantif terhadap pemberantasan korupsi. Dalam praktiknya, hal ini memunculkan kekhawatiran tentang menurunnya otonomi penyidik dan penyelidik dalam menangani perkara-perkara besar yang bersinggungan dengan elite kekuasaan.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kepemimpinan KPK pasca-revisi turut menjadi sorotan. Pengenalan mekanisme penghentian penyidikan (SP3), yang sebelumnya menjadi “barang haram” dalam tradisi KPK, menandai perubahan paradigma penegakan hukum. Dalam perspektif hukum progresif, seperti yang dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat pembebasan dari ketidakadilan, bukan sekadar prosedur administratif yang dapat dinegosiasikan. Ketika SP3 menjadi opsi, muncul ruang abu-abu yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan non-yuridis.

Tidak berhenti di situ, berbagai pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK pada periode tertentu memperburuk persepsi publik. Legitimasi lembaga antikorupsi sangat bergantung pada integritas moral para pemimpinnya. Sekali kepercayaan publik terkikis, maka daya gentar (deterrence effect) terhadap pelaku korupsi ikut melemah. Data menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia sempat stagnan bahkan menurun, berada di kisaran angka 34, yang mengindikasikan persepsi korupsi masih tinggi. Dalam studi Transparency International, stagnasi CPI sering kali berkorelasi dengan melemahnya institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Di sisi lain, fenomena politisasi penegakan hukum menjadi variabel penting dalam menjelaskan kemunduran ini. Dalam kajian intelijen, lembaga hukum kerap dijadikan instrumen untuk mempertahankan kekuasaan melalui mekanisme yang dikenal sebagai *political hostage-taking*. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai entitas netral, melainkan sebagai alat tawar-menawar kekuasaan. Tudingan bahwa KPK berperan sebagai “tukang jagal hukum” mencerminkan persepsi bahwa penegakan hukum bersifat selektif dan instrumental.

Kasus-kasus yang memunculkan anomali prosedural semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya intervensi kekuasaan. Ketika seseorang yang seharusnya berada dalam proses hukum justru dapat menikmati kebebasan di luar mekanisme yang transparan, maka prinsip equality before the law menjadi dipertanyakan. Dalam negara hukum (rechtstaat), tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Menariknya, di tengah berbagai kritik tersebut, KPK tetap menunjukkan performa dalam menangani kasus yang melibatkan jaksa dan hakim. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian fungsi penindakan masih berjalan. Namun, absennya kasus besar yang menjerat oknum kepolisian dalam perkara korupsi memunculkan pertanyaan serius. Apakah ini mencerminkan tingkat integritas yang tinggi, atau justru menunjukkan adanya blind spot dalam penegakan hukum?

Dalam teori kriminologi, terdapat setidaknya tiga kategori “bersih”, akni pertama, bersih karena integritas; kedua, bersih karena belum memiliki kesempatan; dan ketiga, bersih karena belum terungkap. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, sulit untuk menentukan kategori mana yang relevan. Oleh karena itu, pengawasan eksternal yang independen menjadi kebutuhan mutlak.

Pada akhirnya, persoalan KPK bukan semata-mata soal institusi, melainkan refleksi dari konfigurasi kekuasaan di Indonesia. Ketika hukum berada di bawah bayang-bayang politik, maka keadilan menjadi relatif. Reformasi kelembagaan yang mengembalikan independensi KPK bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, istilah “pemberantasan korupsi” berisiko berubah menjadi sekadar slogan atau seperti sindiran tajam dalam judul tulisan ini bahwa KPK adalah singkatan Katanya Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru