Menu

Mode Gelap

Hukum

Media Investigasi Kecam Pengeroyokan Terhadap Wartawan Wartapembaruan Saat Konfirmasi Rumah Bupati Tapteng: Pelanggaran Berat UU Pers

badge-check


					Wartawan media online Wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung. (Dok. Wartapembaruan) Perbesar

Wartawan media online Wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung. (Dok. Wartapembaruan)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi dan kali ini berlangsung terang-terangan saat tugas jurnalistik dijalankan. Seorang wartawan media online wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, akhirnya menempuh jalur hukum setelah diduga dikeroyok secara brutal ketika melakukan klarifikasi pemberitaan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Marhamadan menjalankan fungsi utama pers, yaitu konfirmasi dan verifikasi informasi terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. Alih-alih mendapat jawaban resmi, upaya jurnalistik itu justru dibalas dengan kekerasan fisik.

Insiden ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Januari 2026 pukul 23.05 WIB.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Klarifikasi Berujung Kekerasan

Berdasarkan uraian laporan kepolisian, peristiwa bermula saat Marhamadan bersama seorang narasumber berinisial E.P. mendatangi lokasi rumah dinas bupati untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut dihentikan dan dihalangi oleh oknum Satpol PP, yang kemudian memicu adu argumen di lokasi.

Ketika korban menyatakan akan meninggalkan lokasi dan menuangkan kegagalan konfirmasi ke dalam pemberitaan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, situasi justru berubah menjadi intimidatif. Sekelompok orang berpakaian sipil yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkungan rumah dinas datang dan melakukan tekanan verbal.

Tak lama kemudian, situasi meningkat menjadi tindakan kekerasan massal. Korban mengaku dikejar, ditendang hingga terjatuh, lalu dipukuli secara bersama-sama oleh beberapa orang. Kekerasan tidak berhenti di situ.

Dalam laporan disebutkan, pemukulan berlanjut di sebuah pos di sekitar rumah dinas. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan selang air sebagai alat pemukul, disertai ancaman agar korban mengakui pihak yang menyuruh mereka melakukan konfirmasi.

Akibat kejadian tersebut, Marhamadan mengalami luka pecah di bibir, pembengkakan di wajah, nyeri dada, serta gigi goyang. Sementara narasumber “E.P” mengalami luka koyak dan lecet, memar di wajah, pembengkakan di kepala, nyeri punggung, serta gangguan pernapasan.

Bukan Sekadar Penganiayaan, Ini Dugaan Pembungkaman Pers

Kasus ini dinilai bukan sekadar penganiayaan, melainkan mengarah pada dugaan penghalangan kerja jurnalistik, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana. Wartawan dilindungi hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik dan pejabat negara.

“Ini bukan insiden biasa. Jika wartawan dipukul saat menjalankan tugas, maka yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, tetapi juga konstitusi dan kemerdekaan pers,” tegas Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon.

Ia menilai kekerasan ini sebagai alarm keras bagi dunia pers nasional, terutama bagi jurnalis yang bekerja di daerah dan kerap menghadapi tekanan kekuasaan saat mengungkap informasi publik.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kasus ini memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan independen, terutama jika dalam peristiwa tersebut melibatkan oknum aparat atau pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Kekerasan terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi, prinsip demokrasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berulang kali menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional warga negara dan pilar utama negara hukum.

Sebagai bentuk solidaritas dan komitmen terhadap kemerdekaan pers, Wakil Pimpinan Umum Media Investigasi, Shendy Marwan, selaku penulis, telah berkomunikasi langsung dengan Pimpinan Umum Wartapembaruan, Rudolf Simbolon, terkait kasus dugaan kekerasan tersebut.

Mewakili Redaksi Media Investigasi kami mengecam tindakan tersebut yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU Pers. Kami menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini secara konsisten, bersama rekan-rekan pers dan organisasi jurnalistik lainnya, hingga tuntas dan terang benderang, sebagai upaya memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan dan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cermin Iran-Venezuela bagi Indonesia

22 April 2026 - 01:08 WIB

BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila

21 April 2026 - 22:50 WIB

Salah satu tokoh masyarakat angkat bicara terkait sumber daya alam diduga dijarah di OKU Timur

21 April 2026 - 21:22 WIB

Trending di Berita