Ketika Konfirmasi Dibalas Kekerasan: Pengeroyokan Wartawan di Tapteng Sumatera Utara Jadi Alarm Nasional!

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Wartapembaruan. (Dok. Wartapembaruan)

Wartawan Wartapembaruan. (Dok. Wartapembaruan)

Narasumber: Dewan Pengawas Investigasi Nasional Media Investigasi – Rully Firmansyah

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan wartapembaruan.co.id di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bukan lagi sekadar perkara kriminal biasa.

Insiden ini kini disebut sebagai alarm nasional darurat kebebasan pers, menyusul kuatnya dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan keterlibatan unsur pengamanan pejabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Investigasi Nasional Mediainvestigasi.net, Rully Firmansyah, secara tegas menyatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk serangan langsung terhadap demokrasi.

“Kalau wartawan dipukul saat konfirmasi, itu bukan cuma masalah satu media. Itu ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas Rully, Sabtu (31/1/2026).

Dilaporkan Resmi ke Polisi

Korban dalam peristiwa ini adalah Marhamadan Tanjung, wartawan wartapembaruan.co.id. Ia telah membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.

Saat ini, kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Kronologi Singkat Kejadian

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang narasumber bernama Erik mendatangi sebuah rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk melakukan konfirmasi jurnalistik.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan informasi yang menyebut rumah itu merupakan rumah pribadi yang disewa, sementara rumah dinas resmi Bupati Tapteng diketahui berada di Kota Sibolga, tepat di samping Kantor Wali Kota Sibolga.

Namun sebelum klarifikasi berlangsung, korban mengaku dihadang, diintimidasi, lalu dianiaya secara bersama-sama.

Sejumlah terduga pelaku disebut mengenakan atribut pengamanan, sementara lainnya berpakaian sipil.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban dan narasumber mengalami luka memar dan benturan, dan harus mendapatkan perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.

Baca Juga :  Respons Aduan Warga, Unit Tipidter Polres Soppeng Turun ke SPBU Sao Mario

Analisis Hukum: Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Menurut Rully Firmansyah, kasus ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai penganiayaan biasa. Berdasarkan fakta yang muncul, pelaku berpotensi dijerat pidana berlapis.

“Ini paket lengkap pelanggaran hukum. Ada pengeroyokan, penganiayaan, dan penghalangan kerja pers,” ujarnya.

Berikut pasal-pasal yang dinilai relevan menurut Rully:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama – Ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan -Ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, dan bisa lebih berat jika luka serius.
  • Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik

“Kalau penyidik serius dan independen, semua pasal ini bisa berjalan bersamaan,” kata Rully.

Sorotan Keras: Dugaan Keterlibatan Pengamanan Pejabat

Bagian paling krusial dari kasus ini adalah munculnya dugaan keterlibatan pengamanan pejabat. Fakta bahwa sebagian terduga pelaku mengenakan atribut pengamanan dinilai tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau ada atribut pengamanan, ini jelas bukan insiden spontan. Pertanyaannya sederhana: siapa mereka dan atas perintah siapa?” tegas Rully.

Menurutnya, penyelidikan harus menyasar rantai komando, bukan hanya pelaku lapangan.

“Kalau hanya yang mukul ditangkap, sementara pemberi perintah aman, maka keadilan itu semu,” ujarnya.

Desakan Pembentukan Tim Khusus Independen

Atas dasar itu, Rully Firmansyah secara terbuka mendesak pembentukan tim khusus independen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan objektif.

Ia meminta Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Dewan Pers turun tangan langsung.

“Kasus ini tidak cukup ditangani di level polres. Harus ada tim independen agar tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Baca Juga :  Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi Kembali Rusak Jalan Sungai Rawa, Anggaran Perbaikan Dinilai Berpotensi Jadi Kerugian Negara

Rully mengingatkan, kegagalan negara melindungi wartawan akan menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis di seluruh Indonesia.

Redaksi Minta Proses Hukum Terbuka

Sementara itu, Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menegaskan pihaknya menuntut penanganan hukum yang profesional dan transparan.

“Ini bukan cuma soal satu wartawan, tapi soal rasa aman seluruh jurnalis saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media. Permintaan klarifikasi resmi masih terus dilakukan.

Bukan Kasus Lokal, Ini Soal Masa Depan Pers

Menurut Rully, kasus dugaan pengeroyokan wartawan di Tapteng kini telah melampaui batas wilayah. Ini bukan lagi isu lokal, melainkan peringatan keras bagi kebebasan pers nasional.

Ia kembali menegaskan, jika konfirmasi jurnalistik dibalas dengan kekerasan, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bertanya pada kekuasaan bisa berujung bogem mentah.

“Dan ketika itu dibiarkan, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk tahu,” tutupnya.

(Shendy Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru