Menu

Mode Gelap

Hukum

Ketika Konfirmasi Dibalas Kekerasan: Pengeroyokan Wartawan di Tapteng Sumatera Utara Jadi Alarm Nasional!

badge-check


					Wartawan Wartapembaruan. (Dok. Wartapembaruan) Perbesar

Wartawan Wartapembaruan. (Dok. Wartapembaruan)

Narasumber: Dewan Pengawas Investigasi Nasional Media Investigasi – Rully Firmansyah

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan wartapembaruan.co.id di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bukan lagi sekadar perkara kriminal biasa.

Insiden ini kini disebut sebagai alarm nasional darurat kebebasan pers, menyusul kuatnya dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan keterlibatan unsur pengamanan pejabat.

Ketua Investigasi Nasional Mediainvestigasi.net, Rully Firmansyah, secara tegas menyatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk serangan langsung terhadap demokrasi.

“Kalau wartawan dipukul saat konfirmasi, itu bukan cuma masalah satu media. Itu ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas Rully, Sabtu (31/1/2026).

Dilaporkan Resmi ke Polisi

Korban dalam peristiwa ini adalah Marhamadan Tanjung, wartawan wartapembaruan.co.id. Ia telah membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Tengah melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.

Saat ini, kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Kronologi Singkat Kejadian

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang narasumber bernama Erik mendatangi sebuah rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk melakukan konfirmasi jurnalistik.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan informasi yang menyebut rumah itu merupakan rumah pribadi yang disewa, sementara rumah dinas resmi Bupati Tapteng diketahui berada di Kota Sibolga, tepat di samping Kantor Wali Kota Sibolga.

Namun sebelum klarifikasi berlangsung, korban mengaku dihadang, diintimidasi, lalu dianiaya secara bersama-sama.

Sejumlah terduga pelaku disebut mengenakan atribut pengamanan, sementara lainnya berpakaian sipil.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban dan narasumber mengalami luka memar dan benturan, dan harus mendapatkan perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.

Analisis Hukum: Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Menurut Rully Firmansyah, kasus ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai penganiayaan biasa. Berdasarkan fakta yang muncul, pelaku berpotensi dijerat pidana berlapis.

“Ini paket lengkap pelanggaran hukum. Ada pengeroyokan, penganiayaan, dan penghalangan kerja pers,” ujarnya.

Berikut pasal-pasal yang dinilai relevan menurut Rully:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama – Ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan -Ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, dan bisa lebih berat jika luka serius.
  • Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik

“Kalau penyidik serius dan independen, semua pasal ini bisa berjalan bersamaan,” kata Rully.

Sorotan Keras: Dugaan Keterlibatan Pengamanan Pejabat

Bagian paling krusial dari kasus ini adalah munculnya dugaan keterlibatan pengamanan pejabat. Fakta bahwa sebagian terduga pelaku mengenakan atribut pengamanan dinilai tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau ada atribut pengamanan, ini jelas bukan insiden spontan. Pertanyaannya sederhana: siapa mereka dan atas perintah siapa?” tegas Rully.

Menurutnya, penyelidikan harus menyasar rantai komando, bukan hanya pelaku lapangan.

“Kalau hanya yang mukul ditangkap, sementara pemberi perintah aman, maka keadilan itu semu,” ujarnya.

Desakan Pembentukan Tim Khusus Independen

Atas dasar itu, Rully Firmansyah secara terbuka mendesak pembentukan tim khusus independen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan objektif.

Ia meminta Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Dewan Pers turun tangan langsung.

“Kasus ini tidak cukup ditangani di level polres. Harus ada tim independen agar tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Rully mengingatkan, kegagalan negara melindungi wartawan akan menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis di seluruh Indonesia.

Redaksi Minta Proses Hukum Terbuka

Sementara itu, Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menegaskan pihaknya menuntut penanganan hukum yang profesional dan transparan.

“Ini bukan cuma soal satu wartawan, tapi soal rasa aman seluruh jurnalis saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media. Permintaan klarifikasi resmi masih terus dilakukan.

Bukan Kasus Lokal, Ini Soal Masa Depan Pers

Menurut Rully, kasus dugaan pengeroyokan wartawan di Tapteng kini telah melampaui batas wilayah. Ini bukan lagi isu lokal, melainkan peringatan keras bagi kebebasan pers nasional.

Ia kembali menegaskan, jika konfirmasi jurnalistik dibalas dengan kekerasan, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: bertanya pada kekuasaan bisa berujung bogem mentah.

“Dan ketika itu dibiarkan, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk tahu,” tutupnya.

(Shendy Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Jalan Nggele-Langganu Pulau Taliabu Awlnya Tak Hanya Tak Punya Izin Namun Kontraktor Meninggalkan Sejumlah Luka Pekerja Tak Terbayar Bahkan Material Tak Terbayar

20 Mei 2026 - 08:30 WIB

Polemik Perusahaan dan Warga Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan

19 Mei 2026 - 23:39 WIB

Kejari Kotabaru Pulihkan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi

19 Mei 2026 - 13:43 WIB

Trending di Daerah