Menu

Mode Gelap

Berita

RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR: Dinilai “Ugal-Ugalan”, Disebut Bisa Rebut Paksa Kemerdekaan Warga

badge-check


					RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR: Dinilai “Ugal-Ugalan”, Disebut Bisa Rebut Paksa Kemerdekaan Warga Perbesar

Gambar: Ilustrasi Penolakan RUU KUHAP di Indonesia ( Robertus Pudyanto/Getty Images)

 

JAKARTA, MEDIAINVESTIGASI.NET – Meski banjir penolakan dari kelompok masyarakat sipil, DPR tetap ketok palu mengesahkan Revisi KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa (18/11). Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan menanyakan persetujuan—yang langsung dijawab kompak oleh anggota dewan: “Setuju!”

Tapi di luar gedung, gelombang kritik makin kencang. Banyak aktivis menilai revisi KUHAP ini bukan sekadar bermasalah… tapi bisa membuka peluang tindakan sewenang-wenang aparat.

 

Kenapa RUU KUHAP Diprotes Habis-Habisan?

Kelompok masyarakat sipil, akademisi hukum, hingga lembaga bantuan hukum kompak mengatakan: banyak pasal yang bahaya.

Julius Ibrani dari PBHI menyebut revisi KUHAP ini berpotensi “merebut paksa kemerdekaan diri warga.”

Menurutnya, pembuat kebijakan “meninggalkan perspektif rakyat”.

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan merilis daftar panjang pasal bermasalah dalam draft RUU KUHAP. Beberapa poin paling krusial antara lain:

1. Wewenang Aparat Makin Luas di Tahap Penyelidikan

Biasanya, di tahap penyelidikan belum boleh ada penangkapan atau penahanan.

Tapi dalam RUU baru, polisi bisa melakukan:

penangkapan

penggeledahan

larangan meninggalkan tempat

bahkan penahanan

Padahal… belum jelas ada tindak pidana atau tidak.

Ini yang bikin publik khawatir penyalahgunaan wewenang bakal makin mudah terjadi.

2. Aksi ‘Undercover Buy’ dan ‘Controlled Delivery’ Diperluas ke Semua Tindak Pidana

Sebelumnya dua metode ini cuma boleh untuk kasus narkotika.

Sekarang bisa dipakai ke semua jenis tindak pidana—tanpa pengawasan hakim.

Risikonya?

Bisa muncul penjebakan (entrapment) dan rekayasa kasus.

3. Penggeledahan, Penyitaan & Penyadapan Bisa Dilakukan Karena “Keadaan Mendesak”

Pasal 105, 112A, 124, 132A menyebut aparat bisa ambil tindakan tanpa izin pengadilan kalau situasinya dianggap mendesak.

Masalahnya:

“mendesak” itu siapa yang menentukan?

Kalau subjektif, ruang privasi warga bisa semakin gampang ditembus.

4. Restorative Justice Bisa Dilakukan Sejak Tahap Penyelidikan

Ini bikin banyak ahli geleng-geleng kepala.

Karena kalau tindak pidananya saja belum pasti ada… gimana bisa ada “pelaku” dan “korban”?

Risikonya:

pemerasan

paksaan

damai-damaian yang tak transparan

5. Semua Penyidik PPNS Ditarik Di Bawah Polri

Pasal 7 dan 8 menjadikan Polri sebagai “superpower” karena semua penyidik instansi lain wajib berada di bawah koordinasi Polri.

Masyarakat sipil menyebut ini berbahaya buat prinsip check and balance.

6. Minim Perlindungan untuk Penyandang Disabilitas

Koalisi menilai revisi KUHAP “ableistik”.

Contohnya, penyandang disabilitas mental bisa dikenakan tindakan tanpa batas waktu, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

7. Tidak Menjawab Masalah Klasik Penegakan Hukum

Banyak persoalan lama—seperti salah tangkap, penyiksaan, minimnya pendampingan hukum—tidak diperbaiki.

Padahal catatan kasus penyiksaan dan kekerasan oleh aparat tiap tahun meningkat.

DPR: “Banyak Hoaks Beredar”

 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut penolakan publik dipicu hoaks.

Menurutnya, empat isu yang disebut-sebut publik tidak benar, yaitu:

Polisi bisa menyadap tanpa izin

Polisi bisa memblokir rekening tanpa pengadilan

Polisi bisa menyita ponsel dan data digital seenaknya

Polisi bisa menangkap dan menahan tanpa dasar tindak pidana

Ia menegaskan ada aturan izin pengadilan dan prosedur ketat yang bakal mengatur tindakan tersebut.

Tapi masyarakat sipil membantah: masalahnya bahkan sebelum aturan teknis hadir, pasal-pasalnya sudah membuka celah sangat besar.

 

Partisipasi Publik Jadi Sorotan: “Prosesnya Ugal-ugalan”

Selain pasalnya bermasalah, proses pembahasan RUU KUHAP juga bikin publik tambah geregetan.

Catatannya:

1.676 DIM dibahas cuma dua hari

Draf muncul “tiba-tiba” awal tahun

Permintaan akses dokumen tidak dibalas

Rapat dengan masyarakat sipil tidak menyentuh substansi

Masukan koalisi sipil tidak diakomodasi

Peneliti ICJR dan pengajar Jentera menyebut penyusunan RUU ini terlalu terburu-buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan tidak didukung kajian yang matang.

 

Konteks: Rekam Jejak Kekerasan Aparat Memperburuk Kepercayaan Publik

Kasus salah tangkap, penyiksaan tahanan, penggunaan kekerasan berlebihan saat demo hingga penganiayaan oleh aparat membuat publik makin khawatir kalau wewenang aparat diperluas.

Data dari KontraS, Amnesty International, dan Komnas HAM menunjukkan tren kekerasan aparat konsisten naik dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan RUU KUHAP baru ini, kekhawatiran publik:

“yang sudah buruk bisa jadi makin buruk.”

Kenapa RUU KUHAP Tetap Harus Disahkan Tahun Ini?

Wamenkumham Edward OS Hiariej bilang mau tidak mau, RUU KUHAP harus disahkan tahun 2025 karena KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026.

Jadi revisi KUHAP harus selesai dulu sebagai “aturan main” penegakan hukum.

 

Apa Artinya Buat Warga?

Jika tak ada uji materi ke MK atau revisi lanjutan, maka:

aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyadapan

mekanisme penyelidikan dan penyidikan

posisi polisi

perlindungan warga saat berhadapan dengan hukum

akan berubah cukup signifikan.

Dan perubahan inilah yang sekarang jadi pusat perdebatan besar. (***)

 

Editor: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musyawarah PORBI Padang Pariaman Digelar,Maymuspi Terpilih Sebagai Ketua,Bupati JKA Harapkan Organisasi Semakin Solid dan Bersatu

9 Mei 2026 - 06:52 WIB

Lepas Calon Paskibraka ke Tingkat Provinsi, Wabup Rahmat Hidayat: Berjuang Maksimal dan Jangan Pantang Menyerah

9 Mei 2026 - 06:34 WIB

Polres Sibolga Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mujahidin, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

8 Mei 2026 - 22:52 WIB

Trending di Berita