KPU Dharmasraya tempuh jalur hukum atas penyebaran video ajakan memilih di media sosial yang menampilkan logo KPU dan maskotnya (Dok, Press Release KPU)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menyampaikan keberatan atas penyebaran video ajakan memilih di media sosial yang menampilkan logo KPU dan maskot resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2024. Video berdurasi 1 menit 17 detik tersebut bukanlah produk resmi KPU Dharmasraya dan akan ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 14 November 2024, KPU Dharmasraya menegaskan bahwa iklan kampanye yang sah untuk pasangan calon di Dharmasraya hanya difasilitasi melalui media massa cetak di Sumatera Barat, yakni surat kabar harian dan mingguan lokal, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. KPU Dharmasraya menekankan bahwa video yang beredar itu tidak berasal dari pihak mereka.
“Kami menyatakan keberatan atas pencatutan logo KPU dan maskot Pilkada Dharmasraya 2024, Sitambur, yang beredar tanpa izin. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ketua Komisioner KPU Dharmasraya, France Putra.
KPU Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan bersama-sama menyukseskan Pemilihan Serentak Nasional 2024 secara aman dan lancar.
Sebelumnya beredar video yang menggegerkan masyarakat, video tersebut memperlihatkan logo KPU Dharmasraya dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki visi misi, yang mengejutkan adanya pesan yang secara terang-terangan mengarahkan publik untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.
Editor: Yanti