BeritaDaerah

KPHP Unit IIX Dharmasraya Tegaskan Batas Akhir Pelaporan Pemanfaatan Hutan: Sanksi Menanti Pelanggar

406
×

KPHP Unit IIX Dharmasraya Tegaskan Batas Akhir Pelaporan Pemanfaatan Hutan: Sanksi Menanti Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Kawasan Hutan berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IIX Dharmasraya, di bawah naungan Dinas Kehutanan Sumatera Barat, mengingatkan masyarakat dan pengusaha terkait batas akhir pelaporan pemanfaatan kawasan hutan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, 3 November 2023 menjadi tenggat terakhir bagi pihak-pihak yang memanfaatkan hutan untuk melaporkan aktivitas mereka ke dinas kehutanan terdekat.

Jika tidak, mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 10B. Sanksi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikenakan kepada pengelola kawasan hutan di atas 5 hektare yang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Potensi Pelanggaran di Dharmasraya.

Menurut data Dinas Kehutanan Sumatera Barat, luas total kawasan hutan di wilayah administrasi Kabupaten Dharmasraya mencapai sekitar 83.011 hektare, dengan 76.263 hektare dikelola langsung oleh KPHP Unit IIX. Namun, masih banyak pengusaha yang diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa melaporkan aktivitas mereka secara resmi.

“Kami mendapati sejumlah pengusaha yang mengelola kawasan hutan terkesan menutupi aktivitas mereka. Bahkan, ketika kami mendeteksi keberadaan mereka, ada upaya untuk menyembunyikan fakta dan tidak transparan,” ungkap Nelfa, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHP Unit IIX Dharmasraya.

Himbauan untuk Melapor dan Melegalkan Usaha.

UPTD KPHP Dharmasraya terus mengimbau masyarakat dan pengusaha untuk segera melaporkan pemanfaatan kawasan hutan, terutama mereka yang sudah terlanjur mengelola untuk usaha seperti perkebunan kelapa sawit. Dengan pelaporan ini, dinas kehutanan dapat memberikan akses legal dan memastikan pengelolaan dilakukan secara berkelanjutan.

“Legalitas bukan hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga memastikan ekosistem hutan tetap terjaga. Kami harap masyarakat tidak hanya memikirkan aspek ekonomi, tetapi juga tanggung jawab ekologisnya,” ujar Nelfa.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 Proritaskan Sarana Pertanian

Khusus untuk perkebunan sawit yang sudah ada di kawasan hutan, aturan memperbolehkan pengelolaan selama maksimal 25 tahun sejak awal penanaman. Setelah itu, lahan wajib dikembalikan dalam bentuk penghijauan.

Kategori Kawasan Hutan dan Pemanfaatannya.

Dinas Kehutanan juga memberikan edukasi tentang jenis-jenis kawasan hutan dan aturan pemanfaatannya:

1. Hutan Konservasi: Termasuk taman nasional, cagar alam, dan taman wisata alam, kawasan ini dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

2. Hutan Lindung: Difokuskan pada fungsi perlindungan ekologis, pemanfaatan dibatasi pada aktivitas yang tidak merusak lingkungan.

3. Hutan Produksi Terbatas: Dapat dimanfaatkan dengan pengelolaan yang ketat sesuai izin.

4. Hutan Produksi: Memungkinkan aktivitas ekonomi dengan syarat memenuhi regulasi yang berlaku.

5. HPK (Hutan Produksi Konversi): Kawasan yang dapat diubah fungsi menjadi penggunaan non-kehutanan setelah memenuhi izin.

Sanksi sebagai Langkah Tegas.

Sanksi PNBP bagi pelanggar dirancang untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan di Dharmasraya, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mengabaikan regulasi. “Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi bagaimana kita bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” tegas Nelfa.

“Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap masyarakat dan pengusaha semakin sadar akan pentingnya pengelolaan hutan yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Waktu terus berjalan, dan batas akhir 3 November 2023 menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan,” pungkasnya.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *