Ketua Umum DPP APRI Gatot Sugiharto: Kekhususan Aceh Harus Bermuara pada Kedaulatan Rakyat atas Sumber Daya Alam
JAKARTA –Mediainvestigasi.net– Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Umum DPP Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola sumber daya alam nasional yang dinilainya semakin tersentralisasi. Menurutnya, semangat kemerdekaan akan kehilangan makna apabila masyarakat di daerah penghasil justru tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri.
Gatot juga mempertanyakan apakah masyarakat di daerah, termasuk masyarakat adat, benar-benar telah menikmati kemerdekaan dalam arti substantif ketika kewenangan pengelolaan sumber daya alam semakin terkonsentrasi di pemerintah pusat.
“Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni. Rakyat di daerah harus merasakan hak yang nyata untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat setempat,” tegas Gatot melalui keterangan tertulis, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, fenomena penarikan kewenangan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam ke pemerintah pusat telah mempersempit ruang gerak pemerintah daerah, bahkan memunculkan ketergantungan terhadap keputusan birokrasi pusat.
“Negara hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan sebagai pihak yang memonopoli seluruh kewenangan hingga daerah kehilangan inisiatifnya,” ujarnya.
Pandangan tersebut mengacu pada tafsir konstitusi mengenai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Gatot menilai frasa “dikuasai oleh negara” kerap disalahartikan seolah identik dengan “dimiliki oleh pemerintah pusat.”
Secara hukum, tafsir tersebut telah dijelaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Dalam putusan itu, Hak Menguasai Negara (HMN) dimaknai sebagai mandat konstitusional negara untuk melakukan fungsi regeling (pengaturan), bestuur (pengurusan), beheer (pengelolaan), toezicht (pengawasan), dan vergunning (perizinan) demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kepemilikan mutlak negara atas seluruh sumber daya alam.

Selain itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan bagian dari hak masyarakat hukum adat. Putusan tersebut menjadi pijakan penting bahwa hak-hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Aceh dan Otonomi Khusus Jangan Hanya Menjadi Simbol
Bagi Gatot, persoalan tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat dengan kondisi di Aceh.
Provinsi Aceh merupakan daerah yang memperoleh status Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai bagian dari implementasi perdamaian Helsinki. Secara filosofis, otonomi khusus diberikan agar Aceh memiliki ruang yang lebih luas mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk memanfaatkan potensi ekonomi dan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, menurut Gatot, masih banyak kewenangan strategis sektor pertambangan dan kehutanan yang berada di tangan pemerintah pusat, terutama setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba yang menarik hampir seluruh kewenangan perizinan pertambangan ke pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan paradoks.
Di satu sisi Aceh memperoleh dana Otonomi Khusus dan memiliki kekayaan emas, tembaga, batu bara, mineral logam, hingga potensi energi yang melimpah. Namun di sisi lain, masyarakat di sekitar wilayah tambang masih banyak yang menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, konflik lahan, hingga kerusakan lingkungan.
“Otonomi Khusus semestinya tidak berhenti pada transfer anggaran. Otonomi juga harus berarti memberikan ruang yang lebih besar kepada rakyat Aceh untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,” kata Gatot.
Ia menilai filosofi Pasal 33 UUD 1945 akan benar-benar terwujud apabila masyarakat lokal menjadi subjek pembangunan, bukan hanya penonton ketika investasi besar masuk ke daerah.
Dalam perspektif hukum internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diatur dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Pasal 10 dan Pasal 32 juga mengamanatkan bahwa pemanfaatan wilayah adat harus memperoleh persetujuan masyarakat adat secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat perlindungan masyarakat hukum adat yang telah diakui dalam konstitusi Indonesia.
Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Tujuan Akhir
Gatot menegaskan bahwa APRI tidak mengajak daerah melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebaliknya, ia menilai justru semangat NKRI akan semakin kuat apabila rakyat di daerah merasakan keadilan dalam menikmati hasil kekayaan alamnya.
Menurutnya, sentralisasi tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi maupun kebocoran penerimaan negara. Kajian yang dikutip APRI menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan tata kelola sektor sumber daya alam yang memerlukan perbaikan menyeluruh.
Karena itu, ia mengajak pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar lebih memberikan ruang kepada pemerintah daerah, masyarakat adat, koperasi, dan penambang rakyat yang bekerja sesuai ketentuan hukum.
Khusus untuk Aceh, Gatot mengimbau pemerintah daerah, DPR Aceh, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesepahaman bahwa kekayaan alam Aceh merupakan modal utama pembangunan jangka panjang.
“Sumber daya alam Aceh harus diupayakan semaksimal mungkin dikelola oleh rakyat Aceh sendiri, sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaat ekonominya kembali sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Gatot juga menyampaikan pesan reflektif menjelang Hari Kemerdekaan RI.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika masyarakat tidak hanya tinggal di atas tanah yang kaya, tetapi juga memiliki kesempatan yang adil untuk mengelola dan menikmati hasilnya. Jangan sampai rakyat Aceh hanya menjadi tamu di kampung halamannya sendiri.”











