Foto Dokumen : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tahun 2023
Kabupaten Aceh Timur, Media Investigasi. net, Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak seluruh penegak hukum yakni Kejaksaan Negri Kabupaten Aceh Timur serta Kepolisian Resor di Kabupaten Aceh Timur agar segera menindaklanjuti dugaan kuat telah terjadi setumpuk kasus Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi dalam pengelolaan anggaran yang dinilai bermasalah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK RI), ungkapnya melalui via tlpn, pada hari senin tangal, 06 Januari 2025.
Dimana Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, menyampaikan bahwa berdasarkan “Temuan hasil audit BPK RI, ini sangat jelas menunjukkan adanya ketidak patuhan dalam Pengelolaan Anggaran Daerah sehinggah perlunya adanya desakan pada para pihak terkait, baik itu Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, maupun Ketua TAPK, agar segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas. tegasnya.
Hal tersebut sesuai degan Surat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Rio Tirta, S.E, M.Acc., CSFA yang di tujukan kepada Pj Bupati Aceh Timur yang mana Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, secara tegas menyatakan bahwa ada
temuan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang di dalamnya temuan tersebut di duga kuat telah melibatkan sejumlah pihak karena ada kelebihan pembayaran, termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp2,6 miliar.
Selain itu kata, Saiful Anwar Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, megatakan bahwa pada temuan itu, juga ada, denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah Kabuparen Aceh Timur, tegasnya.
Saiful Anwar juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Aceh Timur. “harunya Pemerintah Daerah mampu dan dapat menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas bukan malah sebaliknya ada tumpukan temuan BPK RI khan lucu jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat Pengelolaan Keuangan Tidak Profesional,” ujarnya.
Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, juga mengingatkan bahwa sangat jelas BPK RI telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum, ujarnya.
Ketua Ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, juga mengatakan bahwa temuan BPK RI harusnya itu, menjadi ujian atau kiamat besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur agar dapat menjadikan patokan serta dapat membuktikan keseriusannya dalam membenahi Pengelolaan Keuangan Daerah serta dapat memastikan kepercayaan di mata nasyarakat tetap terjaga, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.