Foto Dokumentasi : Jalan Rabat Beton Desa Tabona menuju Desa Peleng Kecamatan Tabona.
Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun tegas meminta seluruh Penegak Hukum di Bumi Hemungsia Sia Dufu megusut tuntas para pelaku perampok yang telah di duga kuat memangsa Anggaran jalan rabat beton dari Desa Tabona menuju Desa Peleng Kecamatan Tabona yang hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan oleh oknum kontraktor, ungkapnya.
Dimana Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun, mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi di lapangan fakta di lapangan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Tabona yang menghubungkan Desa Peleng Kecamatan Tabona Kabupaten Pulau Taliabu di ketahui anggarannya sudah cair 100% namun aneh bin ajaib hinggah sampai saat ini belum juga selesai dikerjakan, tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun, pada sejumlah awak media menyampaikan terkait fakta pekerjaan Jalan Rabat Beton Desa Tabona yang menghubungkan Desa Peleng Kecamatan Tabona sampai saat ini, Pekerjaan tersebut belum mencapai 100%. Pekerjaan itu berkisar 30-40%, artinya baru dikerjakan sekitar 2 miliar lebih saja, berarti degan hal tersebut masih ada kelebihan bayar atau kurang volume pekerjaan sebesar 4,2 miliar, atau sekitar 60% kekurangan pekerjaan, ujarnya.
“Degan adanya berkaitan degan dugaan kuat temuan di lapangan tentang kelebihan bayar 4,2 miliar, saya secara tegas meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar mengusut tuntas serta menangkap para pelaku yang terlibat penggelapan Anggaran Dana pembagunan Jalan Rabat Beton Desa Tabona menuju Desa Peleng Kecamatan Tabona tegasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun, juga mengatakan bahwa jalan Rabat Beton Desa Tabona menuju Desa Peleng Kecamatan Tabona itu dikerjakan oleh CV. SBU, sesuai degan kontrak nomor : 602.2/09. KONS/ KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 23 Mei tahun 2022 dengan nilai anggaran kontrak sebesar Rp.7.030.954.000,00. dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah 180 hari ternggal kalender (23 Mei-18 November 2022.
Dan diubah terakhir melalui Adendum 602.02.09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 Tanggal 29 Desember, tahun 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 670 hari kalender dan berakhir di tanggal 30 Maret 2024. dan Pekerjaan tersebut di katahui sudah cair 100% SP2D Tahun 2022 dan SP2D Tahun 2023. Dengan nomor SP2D 00113/SP2D/1.03.01.01/2023, yang lalu.
Para penegak hukum kiranya kasus dugaan perampokan anggaran Rabat Beton yang ada di Desa Tabona menuju Desa Peleng Kecamatan Tabona masih terlihat seperti manusia terkena penyakit kurap itu kiranya para penegak hukum tak fakum segra tangka para pelaku agar menjadi efek jera, tutupnya. Budiman L. Mayabubun (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu).
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.













