Berita

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Sebut Sejumlah Gorila Perampok Dana Desa Pulau Taliabu Asik Lenggang Kangkung Penegak Hukum Tak Harus Mati Suri

612
×

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Sebut Sejumlah Gorila Perampok Dana Desa Pulau Taliabu Asik Lenggang Kangkung Penegak Hukum Tak Harus Mati Suri

Sebarkan artikel ini

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Sebut Sejumlah Gorila Perampok Dana Desa Pulau Taliabu Asik Lenggang Kangkung Penegak Hukum Tak Harus Mati Suri

Foto Dokumenrasi Karikatun La Omy La Tua, (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia). 

Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, sangat menyangkan langkah penegakan hukum di wilayah jajaran Polda Maluku Utara serta langkah hukum di jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, sudah bertahun-tahun penanganan perkara terkait dugaan kuat kasus Perampokan Dana Desa yang terjadi secara terang-terangan di Kabupaten Pulau Taluabu yang menelan anggaran Dana Desa senilai miliaran rupiah namun sejumla Pelaku Perampokan Dana Desa hinggah sampai saat ini masih lengang kangkung sakian tahun bergulir, tak satupun yang tertangkap tersentuh hukum terkesan di pelihara, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, degan tegas mengatakan bahwa sejumlah pelaku dugaan Kasus perampokan Dana Desa yang terjadi pada tahun 2017,2018,2019,2020,2021 hinggah pada tahun 2022 silam itu bukan lagi ragasia umum bahkan jajaran Polda Maluku Utara tau bahwa kasus perampokan Dana Desa tersebut di lakukan secara sestimatis berjamaah oleh para pelaku di Kabupaten Pulau Taliabu, tuturnya.

Parahnya lagi Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, berdasarkan hasil Investigasi menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan perampokan Dana Desa tersebut hinggah sampai saat ini tak satupun pelaku yang di tangkap atau tersentuh hukum apalagi di tangkap oleh pihak penegak hukum di jajaran Polda Maluku , tegas. La Omy La Tua.

Apalagi sangat jelas bahwa kasus tersebut negara telah mengalami kerugian yang tak sedikit, ratusan juta hinggah puluhan miliar rupiah apalagi sangat jelas subdit III Tipidkor telah mengetahui adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dimna telah menemukan penyalahgunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab senilai Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam..

Faktanya lagi ada kisah unik yang menarik telah terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu masih masuk di wilayah hukum Polda Maluku Utara pada tanggal 6 sampai dengan 143 2017 lalu xang mana ATK TK, Alias Ag selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada saat itu juga berperan sebagai teler di Bank BRI namun lagi-lagi yang bersangkutan terkesan kebal hukum seakan di Wilayah Probinsi Maluku Utara tak ada lagi penegak hukum.

Apalagi laporan kasus tersebut sangat jelas bahwa sudah sekian lama berkas kasusnya sudah lama sampai di meja Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara namun hinggah sampai saat ini tak satupun para Gorila di tetapkan sebagai tersangka dan di proses secara hukum yang beelaku, malah berkeliaran di Kabupaten Pulau Taliabu
Padahal kasus tersebut sudah lama di tunggu masyarakat entah kenapa, ucap. La Omy La Tua.

Pada kasus tersebut sangat jelas para pelaku perampokan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu telah melanggar ketentuan Undang-Undangn pokok Kasus Korupsi :

1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di buktikan degan adanaya lampiran laporan para Gorila pelaku kejahatan dugaan kuat perampokan Dana Desa secara sestimatis pada jajaran Polda Maluku Utara :

a). Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;

b). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,

c). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, juga tegas minta seluruh pihak penegak hukum di jajaran Polda Maluku Utara serta seluruh pihak penegak hukum di jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar menangkap para pelaku agar tidak terkesan mati suri, pintanya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia, La Omy La Tua, juga meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar mengambil alih sejumlah perkara Kasus Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, terkait Perampokan Dana Desa yang di lakukan secara sestimatis yang telah merugikan Keuagan Negara/ Daerah mencapai Miliaran Rupiah agar para pelaku kejahatan Korupsi tidak merajalelah di Negara Kesatuan Republik Indonesaia Khususnya di Bumi Hemungsia Sia Dufu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, tutupnya.

(Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/ Tim Inbestigasi Wilayah Provinsi Maluku Utara *** JMD).