Foto Istimewa : Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, & Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utata, Rusly Saraha,.M.Ap, bersama 15 Panwascam Kabupaten Pulau Taliabu
Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, kembali melaksanakan Pelantikan terhadap 15 (Lima Belas) Anggota Panwascam dalam rangka persiapan Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang akan di selenggarakan pada tanggal 5 April 2025, mendatang.,
Dimana Berdasarkan, nomor : 02/HK.01.01/K.MU-08/03/2025, tertanggal 22 Maret 2025, yang bacakan langsung oleh Sekertaris Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Amin Ata Sahafi,.S.Sos, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, telah melaksanakan Pelantikan terhadap 15 (Lima Belas) Anggota Panwascam untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di saksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utata, Rusly Saraha,.M.Ap, di selenggarakan langsung di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, pada hari sabtu tanggal, 22 Maret 2025, sore tadi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, melalui sambutannya menyampaikan bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang akan di selenggarakan pada tanggal 5 April 2025, mendatang kita harus dapat melakasanakan tugas degan baik berdasarkan fungsi kita dalam pengawasan kerena PSU Pilkada 2024 terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dikarenakan kurang ketatnya pengawasan pada pelaksanaan Pencoblosan pada 27 November 2025, ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, juga mengatakan bahwa berdasarkan permasalahan dilapangan, yang kita temukan yaitu sebagian besar itu merupakan kesalahan pada administrasi pendaftaran saat melalukan pencoblosan di TPS, sehinggah dari 11 TPS bersengketa yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, 9 TPS dinyatakan dilakukan Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, tuturnya.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya, maka kita harus dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi pada Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), dan memeriksa kelengkapan dokumen yanh dibutuhkan untuk melakukan pencoblosan pada setiap wajib pilih yang akan memilih nantinya, ujar. La Umar La Juma,.S.Ip,”
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, juga berharap pada seluruh Anggota Panwascam yang terpilih untuk tetap semangat pada pelaksanaan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), dapat melaksanakan Bimtek kepada PKD dan PTPS dengan matang, untuk menghindari terulang kembali kesalahan, Panwascam harus dapat memastikan bahwa tidak ada kampanye maupun konsolidasi politik di lapangan yang dilakukan oleh para kandidat maupun tim pemenangan, tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, juga secara tegas menyampaikan pada 15 (Lima Belas) Anggota Panwascam yang akan menjalankan tugas pengawasan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab, untuk menghindari penilaian dari masyarakat bahwa bawaslu tidak Profesional, degan hal tersebut Panwascam segera lakukan pembentukan PKD dan PTPS, sehingga pelantikan dan bimtek badan Ad Hoc dapat dilaksanakan pada Senin, 24 Maret 2025, ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, juga tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada Petugas Panwascam yang masih bersedia untuk melakukan tugas sebagai pengawas pada Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yang akan di selenggarakan pada tanghal, 5 April 2025,
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu saat ini mengambil gerak cepat untuk melakukan pengawasan sehingganya waktu pelantikan dipercepat untuk mencegah terjadi pelanggaran selama proses tahapan menjelang Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, walaupun tidak ada tahapan kampanye di setiap titik 9 TPS akan tetapi nuansa nya seperti kampanye makanya kami cepat-cepat mengambil langkah cepat.
Meski demikian untuk proses pembekalan para anggota panwascam tetap dilakukan yang diharapkan dapat bekerja secara profesional dan menjaga integritas serta amanah dalam bekerja dirinya juga meminta kepada seluruh panwascam untuk tegak lurus sesuai aturan, jangan lihat kanan-kiri namun bekerja sesuai aturan.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma,.S.Ip, juga meyatakan bahwa pihaknya juga menegaskan kepada seluruh, Kepala Desa dan ASN menjadi titik fokus pengawasan Bawaslu karena memang muncul di amar putusan MK, agar untuk lebih efektif untuk mengawasi kepala desa dan ASN, yang juga menjadi titik perhatian sehinggah saya minta komitmen sama teman-teman Gakkumdu apabila kepala desa dan ASN memang berpihak atau melakukan kampanye, kami minta untuk langsung didorong ke tingkat lidik ataupun sidik, pinttanya.
Dalam kesempatan itu, Rusly Saraha,.M.Ap, selaku (Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utata) juga meminta pada 15 (Lima Belas) Anggota Panwascam di Kabupaten Pulau Taliabu agar dapat melaksanakan tugas degan baik pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang nantinya akan di selenggarakan tanggal, 5 April 2025, di 9 TPS, nantinya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utata, Rusly Saraha,.M.Ap, juga berharap pada 15 (Lima Belas) Anggota Panwascam di Kabupaten Pulau Taliabu agar dapat menjalankan tugas dan funsinya degan baik karena wajah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pulau Taliabu ada pada wajah Bawaslu Kabupaten PulaubTaliabu dan 15 (Lima Belas) Anggota Panwascam di Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.