Menu

Mode Gelap

Berita

Kejati Sumbar Tahan AC Tersangka Korupsi Dana Operasional Dharmasraya

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan AC (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Padang, Mediainvestigasi.net, 29 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan AC, 45 tahun, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Dharmasraya tahun 2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah. AC diduga telah menyalahgunakan anggaran dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Modus Operasi dan Dugaan Tindak Korupsi.

Kejati Sumbar melalui Siaran Persnya menginformasikan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2023 ketika AC menjabat sebagai Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Dharmasraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Sumbar, tersangka diduga menarik dana kegiatan Sekretariat Daerah tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Dana yang dicairkan tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi dan beberapa pihak lainnya untuk melunasi utang pribadi, bahkan diduga digunakan untuk berjudi online.

Dimana AC juga diduga memiliki akses penuh ke akun keuangan Sekretariat Daerah di Bank Nagari setempat, termasuk akses username dan password yang seharusnya dikuasai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

Pemanfaatan akses ini memungkinkan tersangka untuk mengalihkan dana secara ilegal, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 3,09 miliar.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan.

Berdasarkan hasil audit, tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.098.589.344 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,616 miliar dan Rp 49,2 juta berhasil diselamatkan melalui upaya pemulihan oleh Kejati Sumbar.

Dasar Hukum dan Penahanan.

Kejati Sumbar juga menegaskan bahwa penahanan terhadap AC dilakukan dengan pertimbangan hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. Tindakan ini juga didukung oleh ancaman pidana di atas lima tahun penjara sesuai pasal yakni:

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sebagai alternatif dakwaan.

Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih melalui Kasi Penkum, Mhd. Rasyid, S.H., M.H. kepada media ini mengatakan,” Kasus ini masih terus dalam tahap pengembangan oleh Kejati Sumbar untuk memastikan adanya pihak lain yang mungkin terlibat serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara,” ucapnya tegas.

Editor: Yanti 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Beserta Anggota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Pers Semakin Jaya Dalam Karyanya

10 Februari 2026 - 00:41 WIB

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

9 Februari 2026 - 22:34 WIB

Walinagari Toboh Gadang Bersama Karang Taruna Gencarkan Pembinaan Pemuda Lewat Sepak Bola

9 Februari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita