Kejati Sumbar Bongkar Korupsi Dana Operasional Dharmasraya: Rp 2 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tersangka AC di ruang pemeriksaan Kejati Sumbar (Dok, Mediainvestigasi.net)

 

Padang, Mediainvestigasi.net — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dana operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Pada Rabu (22/1), penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumbar menyerahkan tersangka AC beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AC, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, diduga melakukan korupsi dengan modus penyalahgunaan dana operasional. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 3.098.589.344. Namun, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan sebagian besar dana tersebut, yakni sebesar Rp2.019.350.000.

Modus Penyalahgunaan Dana

Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat AC memiliki akses penuh terhadap username dan password akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dengan akses tersebut, ia melakukan penarikan dana operasional tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

Dana yang ditarik kemudian ditransfer ke rekening pribadinya serta sejumlah rekening lain untuk melunasi utang pribadi. Mirisnya, sebagian dana digunakan untuk bermain judi online. Tindakan ini mencoreng citra pelayanan publik dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, tim penuntut umum Kejari Dharmasraya menetapkan penahanan rutan terhadap AC selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga :  Toyota Rush Terjun ke Sungai di Silago, Pengemudi Diduga Mengantuk

Keberhasilan Pengembalian Dana

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan menyelamatkan dana sebesar Rp 2 miliar merupakan bukti nyata komitmen lembaga ini dalam meminimalkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan korupsi pasti akan terungkap. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan kerugian negara,” tegas Rasyid.

Pengawasan Ketat dan Peringatan

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem keuangan daerah. Akses yang tidak semestinya terhadap akun keuangan, seperti yang dilakukan tersangka, membuka celah besar bagi tindakan korupsi. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Dengan keberhasilan ini, Kejati Sumbar sekali lagi menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Barat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum di wilayah tersebut,”pungkas Kasi Penkum Kejati Sumbar.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong
DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
 Komitmen Lapas Bersih Narkoba, Razia Gabungan & Tes Urin di Lapas Bukittinggi Negatif
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 10:36 WIB

Hermawan Rahman Adalah Sosok Pemimpin Cerdas Masuk Pada Bursa Calon Kepala Desa (Cakades) Kota Bobong

Jumat, 18 September 2026 - 09:41 WIB

DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026 - 06:51 WIB

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Berita Terbaru