BeritaDaerahHukrim

Kejati Sumbar Bongkar Korupsi Dana Operasional Dharmasraya: Rp 2 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

847
×

Kejati Sumbar Bongkar Korupsi Dana Operasional Dharmasraya: Rp 2 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Tersangka AC di ruang pemeriksaan Kejati Sumbar (Dok, Mediainvestigasi.net)

 

Padang, Mediainvestigasi.net — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dana operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Pada Rabu (22/1), penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumbar menyerahkan tersangka AC beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AC, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, diduga melakukan korupsi dengan modus penyalahgunaan dana operasional. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 3.098.589.344. Namun, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan sebagian besar dana tersebut, yakni sebesar Rp2.019.350.000.

Modus Penyalahgunaan Dana

Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat AC memiliki akses penuh terhadap username dan password akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dengan akses tersebut, ia melakukan penarikan dana operasional tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

Dana yang ditarik kemudian ditransfer ke rekening pribadinya serta sejumlah rekening lain untuk melunasi utang pribadi. Mirisnya, sebagian dana digunakan untuk bermain judi online. Tindakan ini mencoreng citra pelayanan publik dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, tim penuntut umum Kejari Dharmasraya menetapkan penahanan rutan terhadap AC selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga :  Dharmasraya di Persimpangan: Diamnya Pemerintah dan Tokoh Masyarakat di Tengah Masalah Pekerja Malam

Keberhasilan Pengembalian Dana

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan menyelamatkan dana sebesar Rp 2 miliar merupakan bukti nyata komitmen lembaga ini dalam meminimalkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan korupsi pasti akan terungkap. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan kerugian negara,” tegas Rasyid.

Pengawasan Ketat dan Peringatan

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem keuangan daerah. Akses yang tidak semestinya terhadap akun keuangan, seperti yang dilakukan tersangka, membuka celah besar bagi tindakan korupsi. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Dengan keberhasilan ini, Kejati Sumbar sekali lagi menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Barat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum di wilayah tersebut,”pungkas Kasi Penkum Kejati Sumbar.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *