Acara Peringatan HUT KORPRI ke-52 di Auditorium Dharmasraya pada 23/11/2023 ( Dok, Istimewa).
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kasus dugaan korupsi oleh seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, AC, tengah menyita perhatian publik. AC, yang saat ini ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, diduga menyalahgunakan dana publik sebesar Rp 3,09 miliar dari Sekretariat Daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan perjudian online. Namun, sorotan semakin tajam ketika muncul kabar bahwa Korpri Dharmasraya siap membantu biaya pengacara bagi ASN yang terjerat kasus hukum.
Sekretaris Daerah Dharmasraya, Adlisman, mengonfirmasi bahwa Korpri akan menyediakan bantuan hukum berupa biaya sewa pengacara sebesar Rp 25 juta bagi anggota mereka yang menghadapi kasus pidana, termasuk korupsi, dengan syarat permohonan diajukan oleh pihak terkait.
“Tentu Korpri akan bantu jika yang bersangkutan atau keluarga meminta bantuan. Untuk kasus AC, hingga kini pihak keluarga maupun pelaku belum ada yang mengajukan permohonan,” ujar Adlisman ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Korupsi uang negara, Korpri pasang badan.
Kebijakan Korpri Dharmasraya ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan etika dan dampak moral kebijakan ini, terutama di tengah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian besar pada negara. Keputusan Korpri untuk membantu sewa pengacara bagi ASN yang diduga melakukan tindakan korupsi dinilai kontradiktif dengan nilai-nilai pengabdian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Korpri sebagai organisasi profesional para pegawai pemerintah.
“Bagaimana bisa organisasi yang dibiayai negara justru membantu oknum yang merugikan negara?” kritik seorang warga Dharmasraya yang enggan disebutkan namanya. Begitupun di berbagai grup media sosial para tokoh masyarakat, banyak komentar senada yang mempertanyakan kebijakan ini sebagai langkah yang tidak sensitif terhadap dampak korupsi bagi masyarakat luas.
Sekda Dharmasraya: Bantuan Hanya Sekali, Nilainya Rp 25 Juta
Adlisman menjelaskan bahwa bantuan hukum ini bukan untuk membenarkan tindakan korupsi, melainkan bentuk fasilitas dari Korpri bagi anggota mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum, apapun jenis kasusnya. Menurutnya, bantuan ini hanya diberikan satu kali, dengan nominal tetap sebesar Rp 25 juta.
“Bantuan dari Korpri hanya satu kali. Ini lebih kepada hak anggota untuk mendapatkan pendampingan hukum dan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi ASN yang mungkin memerlukan pengacara,” kata Adlisman.
Meski begitu, kontroversi terus berkembang, terutama dengan tingginya nilai bantuan yang diberikan di tengah sorotan masyarakat terkait keuangan negara. Sementara itu, AC masih menjalani proses hukum di Kejati Sumatera Barat, dan Korpri Dharmasraya membuka peluang bantuan sewa pengacara, jika keluarga atau tersangka mengajukan permohonan.
Editor: Yanti