Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
TAPANULI TENGAH –Mediainvestigasi.net– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka di wilayah Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko, Selasa (28/4/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di kedua wilayah tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal terlebih dahulu meringkus seorang pria berinisial AS (32) di sebuah rumah di Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran. Dari tangan warga Dusun IV Bugis ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di lantai ruang tamu, antara lain:
• 20 paket sabu siap edar.
• Dua kotak permen sebagai tempat penyimpanan.
• Uang tunai Rp280.000 dan satu unit ponsel Redmi.
Berdasarkan pengakuan AS, ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekan berinisial RM. Informasi ini menjadi kunci bagi petugas untuk melakukan pengembangan di lapangan.
Pada hari yang sama, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RM alias Rizki (33), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. RM diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
• 2 paket sabu dan 20 plastik klip bening kosong.
• Satu unit timbangan digital warna hitam.
• Uang tunai senilai Rp889.000 diduga hasil penjualan.
• Satu unit ponsel Redmi 14 C.
Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun, saat tim melakukan pengejaran ke lokasi, pelaku B berhasil meloloskan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kedua tersangka, AS dan RM, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP J. Munthe.
Polres Tapteng terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan keselamatan generasi muda di wilayah Tapanuli Tengah.
*JS*












