Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejari Jaktim Resmi Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi PT AI

badge-check


					Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. (Dok. Istimewa) Perbesar

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka korporasi PT AI.

PT AI diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konfirmasi resmi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Tambang Ilegal di Pasaman Barat Mendadak Sepi: Alat Berat Hilang, Lubang Menganga, Publik Justru Semakin Curiga!

30 Mei 2026 - 17:44 WIB

Buzzer Pro Tambang Ilegal Bermunculan? Ketika Hutan Rusak, Solar Langka, dan Suara Masyarakat Mulai Melawan!

30 Mei 2026 - 16:50 WIB

Aktivitas Tambang di Klapanunggal Masih Jadi Sorotan, Warga Harap Ada Kejelasan Penanganan

26 Mei 2026 - 20:17 WIB

Trending di Hukum