Pasaman Barat, MediaInvestigasi.net|Di saat ribuan warga Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), masih bergulat dengan trauma, kerusakan rumah, keterisolasian wilayah, serta ancaman krisis kesehatan pascabadai Siklon Senyar 2025, sebuah persoalan lain mulai mengemuka ke permukaan: indikasi bangkitnya kembali aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Bencana yang seharusnya menjadi momentum konsolidasi kemanusiaan justru diduga dimanfaatkan sebagai celah oleh jaringan tambang ilegal, memanfaatkan melemahnya pengawasan, fokus aparat yang tersedot ke tanggap darurat, serta kondisi ekonomi warga yang kian terjepit.
Indikasi Lapangan: Logistik Tambang Bergerak Saat Negara Sibuk
Pemantauan di kawasan Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, dan sejumlah kawasan diduga kawasan aktivitas PETI seperti di Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman, Simpang Astra Muara Kiawai dan Lubuk Manggis Ranah Batahan menunjukkan peningkatan aktivitas distribusi BBM dan logistik yang tidak lazim sejak dua pekan terakhir.
Sejumlah kendaraan keluar-masuk kawasan hulu sungai, terutama pada malam hari, dengan muatan yang oleh warga diduga kuat berkaitan dengan operasional alat tambang emas ilegal.
“Kami tahu ini bukan logistik bantuan. Arahnya ke atas, ke lokasi lama PETI. Kalau bukan tambang, untuk apa BBM sebanyak itu?”
— Warga Nagari Sinuruik (identitas disamarkan)
Meski belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, indikasi di lapangan menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas semacam ini bisa kembali bergerak di tengah status darurat bencana?
Pola Lama, Cerita Berulang: Cukong, Jaringan, dan Dugaan Pembiaran

Ilustrasi. Prabowo kembali menegaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Foto: Generate by AI
Pengalaman penanganan PETI di berbagai daerah menunjukkan satu benang merah: PETI bukan sekadar aktivitas rakyat kecil, melainkan bisnis terorganisir yang melibatkan pemodal besar (cukong), operator lapangan, jalur suplai, dan—dalam sejumlah kasus nasional—dugaan perlindungan oleh oknum aparat.
Di Pasaman Barat, narasi ini kembali menguat. Warga menilai mustahil aktivitas tambang ilegal kembali berjalan tanpa adanya rasa aman bagi pelaku, terutama di wilayah yang sebelumnya pernah menjadi target penertiban.
Bencana sebagai Tirai: Ketika Pengawasan Melemah
Pakar kebencanaan dan lingkungan menilai, fase tanggap darurat kerap menjadi masa paling rentan bagi kejahatan lingkungan.
Fokus negara tersedot pada evakuasi dan bantuan, sementara wilayah-wilayah terpencil luput dari pengawasan intensif.
“Ini pola klasik. Saat negara sibuk menyelamatkan korban, kejahatan lingkungan bergerak di balik layar. Bencana dijadikan tameng,”
— Pemerhati Kebijakan Lingkungan Sumatera
Dalam konteks Pasaman Barat—wilayah dengan topografi curam, sungai-sungai sensitif, dan riwayat konflik PETI—kondisi ini berpotensi memperparah kerusakan ekologis sekaligus meningkatkan risiko bencana lanjutan.
Ancaman Nyata: Lingkungan Rusak, Bencana Berulang
PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bom waktu ekologis. Penggunaan merkuri, perusakan bantaran sungai, dan penggundulan lereng memperbesar risiko:
- banjir bandang,
- longsor susulan,
- pencemaran air bersih,
- serta krisis kesehatan masyarakat.
Ironisnya, semua ini terjadi saat warga masih berada dalam fase pemulihan dan negara sedang menggelontorkan anggaran besar untuk rehabilitasi.
Jika Terbukti, Konsekuensi Hukum Berlapis Menanti
Secara hukum, aktivitas PETI—terlebih jika memanfaatkan situasi bencana—dapat dijerat dengan:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (pidana penambangan ilegal),
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- KUHP dan UU Tipikor jika terdapat penyalahgunaan kewenangan,
serta sanksi etik bagi aparatur negara.
Lebih jauh, pembiaran sistematis dapat dipandang sebagai kelalaian negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan aman.
Negara Diuji di Saat Paling Rentan
Pasaman Barat hari ini menjadi cermin ujian negara: apakah bencana akan dijadikan momentum pemulihan, atau justru celah bagi kejahatan terorganisir untuk kembali beroperasi.
Pertanyaannya tidak lagi sederhana: siapa yang menambang, melainkan siapa yang membiarkan.
Jika negara gagal hadir secara utuh—bukan hanya dengan bantuan, tetapi juga penegakan hukum—maka bencana tidak pernah benar-benar berakhir, ia hanya berubah rupa.(***) Rully Firmansyah
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan warga, serta analisis regulasi nasional. MediaInvestigasi.net menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.











