BeritaDaerahHukum

Kegiatan illegal drilling di kabupaten Batanghari di duga masih beroperasi

2769
×

Kegiatan illegal drilling di kabupaten Batanghari di duga masih beroperasi

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasi.Net–Penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal drilling yang masih beroperasi di kabupaten Batanghari tepatnya di desa bungku kecamatan bajubang, kegiatan pencurian minyak melalui illegal driling seakan menjadi cerita yang tidak berkesudahan, meskipun sudah pernah di razia oleh kepolisian Kabupaten Batanghari dan pernah juga dari kapolda jambi, khususnya untuk kecamatan bajubang kabupaten Batanghari,semenjak tahun 2017 sampai tahun 2022 di duga masih ada kegiatan illegal drilling, meskipun tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Padahal sudah pernah terjadi kebakaran hebat di sumur minyak illegal drilling yang tersebar di desa bungku kecamatan bajubang Kabupaten Batanghari,sementara nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ada pemain minyak illegal drilling seakan kebal hukum yang di duga pelaku ini berinisial “JK” punya banyak sumur minyak illegal drilling yang sampai saat ini masih beroperasi dugaan saat ini tidak ada penegak hukum yang bisa menjerat JK ada apa.?

Pantauan media ini di lapangan Penambang minyak ilegal memanfaatkan alat sumur bor untuk melakukan pengeboran. Selanjutnya untuk mengeluarkan minyak dari dalam bumi menggunakan kendaraan roda dua yang di modifikasi untuk menarik pipa yang berisi minyak mentah dari dalam bumi.

Kemudian tempat penampungan minyak mentah hanya menggunakan bak-bak penampungan yang dibuat menggunakan terpal dan kolam-kolam seadanya yang di lapisi dengan terpal. Sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan karena minyak mentah yang di tampung di tempat penampungan sementara itu terkadang melimpah dan bau nya sangat menyengat sekali, terlihat pondok-pondok tempat beristirahat para pekerja pengeboran sumur minyak illegal drilling.

Padahal sudah tertuang dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001Tentang minyak dan gas bumi dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah,jadi tidak ada yang di namakan kebal hukum,siapa yang melanggar hukum tetap di tindak sesuai UU yang berlaku di Indonesia.

Kapolda jambi dan satgas migas untuk segera bertindak melakukan penertiban kegiatan minyak illegal drilling ini.