MEDIAINVESTIGASI.NET – Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting tidak sekadar habis terserap, tetapi benar-benar berdampak nyata. Hal ini ditegaskan pada rapat koordinasi pusat yang digelar secara hybrid di Depok selama dua hari, mulai Rabu (22/4) hingga Kamis (23/4).
Kemendagri resmi memutakhirkan pedoman penandaan (tagging), pelacakan (tracking), dan evaluasi anggaran untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Fokus utama rapat ini yaitu pemutakhiran pedoman penandaan (tagging), pelacakan (tracking), dan evaluasi anggaran, guna memastikan setiap intervensi yang didanai benar-benar efektif dan berdampak di lapangan.
Pada kesempatan itu, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan menekankan bahwa paradigma penganggaran harus berubah.
“Ke depan, kita tidak lagi bicara soal besarnya serapan anggaran. Setiap rupiah dalam APBD harus mampu menjawab permasalahan nyata di lapangan. Jika serapan anggaran mencapai 100%, namun angka stunting tetap stagnan, itu tanda ada yang salah dengan intervensinya,” tegas Fauzan.
Ia menekankan bahwa penguatan sistem tagging, tracking, dan evaluasi anggaran menjadi kunci dalam memastikan belanja daerah tepat guna. Setiap alokasi anggaran harus mampu memberikan dampak langsung terhadap perbaikan gizi, sanitasi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah dalam APBD harus menjawab permasalahan nyata di lapangan. Tidak cukup hanya terserap, tetapi harus berdampak pada penurunan prevalensi stunting,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi pedoman tahun sebelumnya, Kemendagri mengidentifikasi sejumlah tantangan, mulai dari pendekatan yang masih cenderung top-down, integrasi yang belum optimal dalam siklus perencanaan daerah, hingga lemahnya keterkaitan antara anggaran dan outcome nyata.
Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, Kemendagri mengidentifikasi beberapa tantangan besar yang kerap menghambat efektivitas anggaran. Pertama, dominasi pendekatan top-down. Program seringkali belum sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di akar rumput. Kedua, masalah sinkronisasi. Ketidaksesuaian nomenklatur antara perencanaan di Bappeda dan penganggaran di BPKAD dalam sistem SIPD. Terakhir, evaluasi yang subjektif. Belum adanya standar pembobotan anggaran yang objektif.
Untuk mengatasinya, Kemendagri melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 telah merinci ratusan subkegiatan spesifik: 133 subkegiatan untuk tingkat Provinsi dan 267 subkegiatan untuk kabupaten/kota, yang mencakup ribuan sub-rincian objek belanja umum maupun kewilayahan.
Selain aspek kebijakan, masih ditemukan sejumlah kendala teknis, seperti ketidaksinkronan nomenklatur antara perencanaan dan penganggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta perlunya standar pembobotan yang lebih objektif.
Sejumlah narasumber turut memberikan perspektif strategis dalam forum ini. Perencana Ahli Pertama dari Bappenas, Dio Anggara, memaparkan pentingnya optimalisasi anggaran dari tahap perencanaan hingga dampak. Sementara itu, Aradea Chandra dari Kementerian Keuangan menyoroti kebijakan fiskal daerah dalam mendukung penanganan stunting secara terintegrasi.
Pada sesi evaluasi, Jifvy Magdalena dari Direktorat Keuangan Daerah menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah. “Perencanaan pusat harus disinergikan di daerah. Kita perlu membantu daerah menyusun skenario pendanaan untuk membangun intervensi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, serta selaras dengan RPJMN,” jelasnya.
Pada hari kedua, pakar kebijakan publik Iing Mursalim memberikan masukan strategis terkait penyempurnaan pedoman. Ia menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang lebih aktif dan evaluasi berbasis daerah. “Evaluasi tidak cukup dilakukan secara agregasi nasional. Harus dilihat per daerah agar menghasilkan rekomendasi yang lebih akurat dan kontekstual,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya timeline yang jelas untuk setiap tahapan penandaan, pelacakan, dan evaluasi anggaran, sehingga implementasi di daerah menjadi lebih terarah.
Di penghujung kegiatan, lintas kementerian/lembaga menyepakati tujuh poin utama guna mengawal APBD 2026 antara lain: standardisasi nasional, pedoman adaptif, finalisasi substansi, sinergi kelembagaan, rencana kerja kolaboratif, acuan resmi, dan monitoring.
Melalui pedoman baru ini, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan audit mandiri. Tujuannya untuk memastikan anggaran benar-benar berubah menjadi asupan gizi, akses sanitasi yang layak, serta pendampingan keluarga yang efektif hingga ke tingkat desa.














