Menu

Mode Gelap

Berita

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Ajo Menenggang, Kasatreskrim: “Sudah Dipanggil, Proses Hukum Berlanjut”

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri Susanto (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap dua anak di bawah umur oleh anak dari pemilik Restoran dan Kolam Renang Ajo Menenggang, Sitiung, terus bergulir di tangan Satreskrim Polres Dharmasraya.

“Kami sudah lakukan pemanggilan kepada saudara Hendro, kita lanjutkan sesuai prosedur,” tegas Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/7/2025).

Pernyataan ini menjawab keresahan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum lambat menangani insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu. Dalam insiden itu, dua anak laki-laki warga asli Sitiung diduga mengalami kekerasan fisik serta dipaksa membayar denda sebesar Rp200 ribu setelah dituduh mencuri buah kelapa milik pengelola kolam.

Warga setempat menyoroti tindakan sepihak yang diambil oleh pihak pengelola, tanpa melibatkan proses hukum atau penyelesaian adat.

“Kita masyarakat Sitiung sangat menyayangkan sikap main hakim sendiri dan pemaksaan denda Rp200 ribu oleh anak dari pemilik Ajo Menenggang. Apalagi korban adalah warga asli Sitiung. Jika memang mereka bersalah, semestinya diselesaikan secara adat atau melibatkan orang tua dan ninik mamak, bukan dengan cara kekerasan,” ujar Maradis, tokoh masyarakat Sitiung kepada media ini sebelumnya.

Masyarakat kini menanti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberi perlindungan hukum kepada anak-anak sebagai kelompok rentan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik kekerasan terhadap anak serta potensi pelanggaran hak asasi. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan terhadap terlapor maupun kemungkinan penetapan tersangka.

 

Editor: Yanti 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Audiensi ke Kantor Pertanahan, Pj. Sekda Hendra Aswara Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Buka Peluang Investasi Pariwisata Tarok City

28 April 2026 - 21:56 WIB

Sambut Hardiknas, Dikbud 2026 Pulau Taliabu Gelar Berbagai Lomba Puisi Serta Berbagai Lomba Tarian Murid

28 April 2026 - 20:56 WIB

Tekad Bersama Petugas Dan Narapidana Wujudkan ZERO HALINAR Dilapas Bukittinggi

28 April 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita