Press Release Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia.
MEDIAINVESTIGASI.NET – Tak henti-hentinya kecaman kepada pihak manajemen RS Medistra yang memberlakukan larangan hijab. Berawal dari surat protes yang dilayangkan dokter bedah onkologi Diani Kartini beredar di medsos tertanggal 29 Agustus 2024.
Dalam surat itu mempertanyakan ucapan pihak manajemen pada terakhir sesi wawancara penerimaan tenaga kesehatan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS Internasional, sehingga timbul pertanyaan apakah bersedia membuka Hijab jika diterima.
Sontak hal itu memicu kemarahan umat muslim se-Indonesia, hingga somasi terbuka dilayangkan oleh Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia (KAMAIS).
Berikut somasi yang ditujukan ke RS Medistra Jakarta yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar P, S.H., M.Μ., Μ.Η., sebagai Ketua Advokat Persaudaraan Islam, Sumadi Atmadja, S.H., M.Η., Direktur Street Lawyer Legal Aid, Ann Noor Qumar, S.H., Sekretaris LBH Persada 212, Nasrullor Nasution, SH., .M.Kn. Ketua SNH Advocacy Center, dan Hujjatul Baihaqi, S.H., Sekretaris DPP FSPI.
Kepada Pimpinan Rumah Sakit Medistra Jakarta di tempat. Kami Advokat Persaudaraan Islam (API), Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI), LBH Persada 212, Street Lawyer Legal Aid, dan SNH Advocacy Center, yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamphobia.
Terkait adanya tindakan diskriminatif berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) yang secara eksplisit mengarah pada tindakan islamophobia yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra Jakarta (RS Medistra Jakarta) terhadap para pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta, dengan ini Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Anti Diskriminasi) mewajibkan setiap warga negara untuk mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggunaan hijab oleh seorang muslimah merupakan kewajiban syariat Islam yang pelaksanaannya dilindungi oleh undang-undang in casu Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”)
Pemberlakuan aturan pelarangan pemakaian hijab terhadap para pekerja yang diduga dilakukan di lingkungan RS Medistra Jakarta adalah tindakan diskriminatif dan mengarah pada islamophobia yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, bahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 juncto Pasal 15 UU Anti Diskriminasi dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mensomasi secara terbuka RS Medistra Jakarta untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelarangan penggunaan hijab kepada seluruh pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta.
Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan RS Medistra Jakarta yang terlibat dalam pelarangan penggunaan hijab tersebut.
Menyampaikan kepada publik secara transparan jumlah pekerja yang terdampak dari larangan penggunaan hijab sebagai bentuk tanggung jawab RS Medistra Jakarta terhadap keterbukaan informasi publik.