Kadis Kesehatan dan Kadis Lingkungan Kabupaten Lampung Barat harus bertindak tegas pelannggar UU RI no.32 tahun 2009 yang di duga dilakukan oleh UPTD Puskesmas Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Lampung Barat, Media Investigasi.net, 19 Agustus 2024.
” Team Media, sebagaimana biasa melakukan investigasi lapangan secara terstruktur dan terjadwal sesuai scejul yang di tetapkan team, dan bertepatan dari tanggal 9 sampai dengan 22 Agustus 2024 team Media investigasi di wilayah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat dan bertepatan hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 yang lalu, team awak media tergoda dengan investigasi di UPTD Puskesmas Pagar Dewa “, Sabtu 10 Agustus 2024.
” Team awak media setibanya di halaman Puskesmas Pagar Dewa entah kenapa langsung melirik kearah belakang dan tergoda dengan bunga liar dan rimbun ( rerumputan )yang merusak pemandangan di halaman belakang gedung yang miris tidak terawat, maka team awak media menghampiri dan berapa terkejutnya setelah tiba di tempat melihat sampah berserakan dan beberapa tumpukan limbah medis berupa sarung tangan, jarum suntik bekas wadah/botol obat dan bekas infus dan ada pula botol bekas figur “, Sabtu 10 Agustus 2024.
Di tempat terpisah, disaat team sedang bersantai di daerah pemukiman warga, team dihampiri beberapa warga pasalnya menanyakan bahwa apakah bapak-bapak ini dari wartawan kepada awak media dan lalu menjawab mengiakan dan lantas sepontan juga mereka menyampaikan sesuatu dikarenakan mereka melihat para awak media dari arah Puskesmas tersebut, maka mereka juga menyampaikan bahwa mereka juga memperihatinkan terkait dengan Puskesmas dimaksud yang kurang terawat, padahal diduga menurut mereka biaya perawatan nya ada, tapi kok macam itu ya ujarnya namanya enggan disebutkan, Sabtu, 10 Agustus 2024.
” Sehubungan temuan hasil investigasi lapangan awak media, team mulai mencari tempat mengisi energi dan sembari memulai mengkaji hasil temuan investigasi, atas dasar temuan dimaksud team menyimpulkan bahwa di duga UPTD Puskesmas Pagar Dewa dan oknum Pimpinan dan tenaga medis yang menangani limbah B3 Medis diduga melanggar;
1. UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan isi nya dengan jelas dan gamblang diatur pada UU RI diatas.
2. Peraturan pemerintah RI no 101 tahun 2014, tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
3. Peraturan menteri kesehatan RI no. 18 tahun 2020, tentang pengelolaan limbah medis fasilitas kesehatan berbasis wilayah.
Dengan hasil kajian diatas UPTD beserta oknum Pimpinan UPTD dimaksud harus bertanggung jawab ” .
” Team awak media dengan memperhatikan dan menganalisa hasil kajian diatas, maka baik oknum Pimpinan UPTD dan oknum tenaga medis lain yang di berikan beban tanggung jawab dalam pengolahan Limbah B3 medis dimaksud sudah jelas sangsi hukumnya, baik hukuman administrasi, denda, dan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan maupun sebagaimana diatur pada Permenkes diatas. ”
” Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pimpinan UPTD dan oknum tenaga medis yang ditunjuk mengelola Limbah B3 medis diatas, maka di minta kepada Kadis Kesehatan dan jajarannya dan Kadis Lingkungan hidup harus bertanggung jawab, karena diduga telah lalai membina jajaran dibawahnya dan juga diduga tidak menjalankan pengawasan terkait dengan Limbah beracun lainnya, yang seyogyanya terkelola dengan baik dan Ter struktur. ”
” Sehubungan dengan Kadis Lingkungan hidup juga dapat menindak jajaran dibawah, karena juga di duga tidak menjalankan fungsi pengawasannya terhadap limbah B3 dan Limbah Medis dan Limbah beracun lainnya dan juga di minta kepada Kadis Lingkungan hidup dapat mencabut Rekomondasi Izin UKL-UPL yang ada pada UPTD Puskesmas Pagar Dewa dimaksud, karena telah diduga melanggar Peraturan Perundangan – undangan sebagaimana diatur dan tercantum pada dokumen UKL-UPL dimaksud. ”
” Sehubungan dengan sebagaimana dugaan pelanggaran diatas, hendak Kadis Kesehatan dan Kadis Lingkungan hidup dapat dengan segera mengidentifikasi pelanggaran dan dapat dengan segera melimpahkan ke via APIP dan Insfektorat ( Insfektur ) untuk di tindak lanjuti dan seterusnya.” Senin, 19 Agustus 2024.
Team Media investigasi: Abdul Muis.