Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Baso salah satu Masyarakat Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu merasa di tipu oleh oknum Kepala Desa Padang Rinto, atas penjualan lahan seluas tiga Hektar yang mana dalam penjualan lahan itu, di lakukan dua tahap pada tahun 2006Â lalu, degan proses penjualan pertama seluas dua Hektar kemudian pembelian ke dua seluas satu Hektar degan harga per satu hektar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) pada masyarakat Desa Tikong yakni Bapak Baso bahkan faktanya dirinya telah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), pada Rinto dari total harga senilai total Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) degan perjanjian sisa pembayaran Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) akan di selesaikan setelah di terbitkan SKPT, ungkap. masyarakat Desa Tikong Baso selaku pemilik lahan.
Dimana Baso menjelaskan kornologisnya melalui via Tlpn 08224509xxxx senin sore pada pukul, 6.47. Wit. bahwa pada saat proses pembelian lahan yang di jual oleh oknum Kepala Desa Padang Rinto pada dirinya di tahun 1996 lalu itu, juga di saksikan langsung oleh bapaknya sendiri dan Sdr Yosep yang tak lain adalah keluarganya sendiri bahkan mereka berdua ikut menandatangani surat jual beli pada saat di lakukan pembayaran tersebut, kata. Baso.
Namun anehnya bin ajaib lahan milik Bapak Baso itu telah di kuasai oleh pihak PT. Bintani Megah Indah (BMI) bahkan sampai sudah melakukan pengusuran pada lahan miliknya untuk jalan tempat beraktivitasnya PT. BMI tampa sepengetahuan Bapak Baso sebagai pemilik lahan.
Belakangan telah di ketahui lahan miliknya itu talah di jual kembali oleh Oknum Kepala Desa Padang Rinto pada salah seseorang bernama H. Basri Sinta yang juga masih warga Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara
Kemudian lahan milik Bapak Baso itu di jual lagi ke PT. Bentani Mega Indah (PT.BMI) oleh Oknum Kepala Desa Rinto dan H. Basri Sinta tampa sepengetahuan dirinya parahnya lagi dalam transaksi uang harga penjualan lahan dari PT. BMI itu di terima langsung oleh oknum Kepala Desa Padang Rinto, tutur, Baso.
Baso juga menilai oknum Kepala Desa Padang Rinto telah melakukan penipuan ibarat Drakula bertaring penghisap darah orang lain yang telah melakukan penjualan tumpang tindis jual di atas jual bahkan dirinya menilai pihak PT. Bentani Mega Indah melakukan pembayaran sepihak tampa sepengetahuan dirinya selaku pemilik lahan, tegas. Baso.
Baso juga tegas meminta penegak hukum di Wilayah Provinsi Maluku Utara Khususnya penegak hukum di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu menangkap oknum Kepala Desa Rinto yang di nilai telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan menghentikan segala aktivitas PT. BMI hinggah masalah dapat di selesaikan karna lahan tersebut itu sudah menjadi hak milik yang di beli lansung dari oknum Kepala Desa Padang Rinto, tutup. Baso.
Hinggah berita ini terbit oknum Kepala Desa Padang Rinto menghindari sejumlah awak Media yang mau melakukan komfirmasih bahkan beberapa kali di Tlpn malah Hpnya di Non Aktifkan.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











