Menu

Mode Gelap

Berita

Gaji Tertunda, Pemkab Dharmasraya Dinilai Abai terhadap Dasa Wisma, Niniek Mamak, dan Pegiat Masjid

badge-check


					Gaji Tertunda, Pemkab Dharmasraya Dinilai Abai terhadap Dasa Wisma, Niniek Mamak, dan Pegiat Masjid Perbesar

Gambar ilustrasi (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Menjelang Lebaran, polemik keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat di Kabupaten Dharmasraya. Sejumlah dasa wisma, Niniek Mamak, hingga pegawai Masjid Agung Dharmasraya di Gunung Medan mengeluhkan belum menerima hak mereka. Mirisnya, gaji yang seharusnya menjadi hak mereka hanya dibayarkan dalam jumlah terbatas atau bahkan belum dibayarkan sama sekali.

 

Sejumlah dasa wisma mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima gaji satu bulan, yakni sebesar Rp75 ribu, tanpa kepastian pembayaran untuk bulan-bulan berikutnya. Sementara itu, insentif Niniek Mamak yang seharusnya diterima rutin, baru dicairkan untuk dua bulan dengan nominal Rp250 ribu per bulan menjelang Ramadan 2025 M/1446 H.

 

Keluhan serupa juga datang dari para wali nagari yang hingga Maret 2025 belum menerima gaji. Situasi semakin parah dengan tertundanya pembayaran gaji garin, muazin, dan pegawai lain di Masjid Agung Dharmasraya selama tiga bulan, padahal Idulfitri sudah di depan mata.

 

Ironisnya, saat media mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Asril, ia tidak memberikan tanggapan meskipun terpantau online di WhatsApp.

 

Kemana Anggaran Gaji?

 

Keterlambatan pembayaran gaji ini memicu pertanyaan besar: kemana aliran anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak mereka?

 

Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, terutama menjelang Idulfitri, gaji bagi dasa wisma, Niniek Mamak, wali nagari, serta pegawai masjid bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kebutuhan nyata untuk menopang kehidupan mereka. Jika keterlambatan ini terus berlanjut, bagaimana komitmen Pemkab Dharmasraya terhadap kesejahteraan masyarakatnya?

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Dharmasraya terkait alasan keterlambatan ini dan kapan hak para penerima akan dibayarkan.

 

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

29 April 2026 - 20:02 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita