Press release. (F/dok: istimewa)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212, menunjukkan pernyataan sikap protes keras atas surat Dirjen Penyelenggaraan Pos dan informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pernyataan sikap tersebut disinyalir atas beredarnya surat dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, tertanggal 2 September 2024.
Ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika yang menginstruksikan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan Acara misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 mulai pukul 17.00 s/d pkl.19.00 WIB secara langsung dan tidak terputus di seluruh televisi nasional.
Sehingga Azan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional pada sekitar pukul 17.56 WIB sampai selesai pada hari dan tanggal yang sama pada intinya ditiadakan, dan diganti dengan running text.
Berikut pernyataan resmi yang diterima redaksi, Selasa 3 September 2024.
Berdasarkan hal tersebut maka, kami Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, menyampaikan sebagai berikut ;
Pertama : Bahwa kami selaku umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan
kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan, sebagaimana ajaran Islam yaitu, lakuum dinukuum waliyyadiin (bagimu agamamu bagiku agamaku).
Kedua : Surat dari Dirjen PPI diatas, secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap azan maghrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional. Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini.
Ketiga : Surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus islamphobia dan intoleran terhadap keberadaan azan magrib dan ajaran islam.
Keempat : azan adalah merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan, sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI kemenkominfo tersebut, berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.
Mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan diluar islam adalah merupakan bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam.
Berdasarkan hal hal diatas maka, kami
1. Memprotes keras surat dan sikap dari kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text.
2. Mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut dalam waktu 1x 24 jam.
3. Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk TIDAK MEMATUHI isi surat dirjen PPI tersebut.
4. Meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan doktrin dan ajaran sesat oleh pihak pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen-agen propagandanya.













