H. Haris Bantah Tuduhan Penjarahan Sawit, Kuasa Hukum: Lahan 110B Sudah Diserahkan Satgas PKH ke PT ASI
INHIL – Mediainvestigasi.net.- Nama H. Haris yang disebut dalam laporan dugaan penjarahan buah sawit di lahan negara berstatus 110B yang dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari tim kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Zainuddin Acang, SH., MH., H. Haris membantah keras tudingan yang dialamatkan kepada kliennya dan menegaskan bahwa status lahan 110B yang saat ini dipersoalkan telah diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI).
Menurut Acang, penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi yang diterbitkan Satgas PKH, sehingga pihaknya menilai tidak ada dasar untuk menyebut aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut sebagai tindakan penjarahan.
“Lahan 110B itu sudah diserahkan kepada PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) oleh Satgas PKH berdasarkan Berita Acara Klarifikasi. Jadi jangan seolah-olah kami melakukan penjarahan,” tegas Acang, Jumat (29/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) di areal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.
“Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PT. Agro Sarimas Indonesia di lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh PT. ASI maupun oleh Pak H. Haris selaku Ketua Koperasi Cita Harapan yang menjadi mitra PT. Agro Sarimas Indonesia,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dari laporan yang ditujukan kepada kliennya. Namun demikian, H. Haris tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik.
“Kami mempertanyakan dasar hukum dari laporan terhadap klien kami. Namun demikian, Pak H. Haris tetap menghormati dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Klien kami juga akan memberikan penjelasan disertai bukti-bukti yang dimiliki di hadapan penyidik,” lanjut Acang.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum balik apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian yang dianggap adil.
“Tidak menutup kemungkinan klien kami akan melakukan upaya hukum atau laporan balik apabila tidak ditemukan solusi terbaik atas persoalan yang terjadi saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, PT. Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) melalui laporan pengaduan yang disampaikan ke Polres Indragiri Hilir menyebut sejumlah nama, termasuk H. Haris, terkait dugaan aktivitas panen sawit di areal 110B yang berada di Desa Pancur.
Dalam laporannya, perusahaan mengklaim mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat dugaan pengambilan buah sawit di lahan yang disebut masuk dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara.
Hingga saat ini, polemik mengenai status dan penguasaan lahan 110B tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak dan tengah bergulir dalam proses hukum.
Adapun tim kuasa hukum H. Haris yang tergabung dalam Kantor Advokat ZAF Nusantara terdiri dari Zainuddin Acang, SH., MH., Febiani Hasibuan, SH., dan Adi Indria Putra, SH.I.
(Tim)











