Menu

Mode Gelap

Hukum

Eksekusi Rumah di Kawasan Cakung Ricuh

badge-check


					Perdebatan Kuasa hukum dengan Jurusita. (Dok. Hersunu Askara) Perbesar

Perdebatan Kuasa hukum dengan Jurusita. (Dok. Hersunu Askara)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Proses pelaksanaan eksekusi tanah diwarnai perdebatan antara kuasa hukum pemilik tanah dan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eksekusi ini juga diwarnai kericuhan oleh beberapa penghuni rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan bahwa alamat yang tercantum dalam permohonan eksekusi dinilai tidak sesuai dengan lokasi objek tanah yang disengketakan. Perbedaan alamat dan objek tersebut menjadi dasar permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi.

Tim kuasa hukum menilai objek yang akan dieksekusi tidak identik dengan objek perkara sebelumnya dan masih dalam proses pemeriksaan gugatan bantahan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan penundaan tersebut diajukan oleh tiga advokat, yakni Patuan Nainggolan SH, Ahmad Hamdani Nasution SH, dan Bosmenking Engelito SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum termohon eksekusi sekaligus pembantah.

Dalam permohonannya dijelaskan bahwa pemohon eksekusi sebelumnya mengajukan pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak termohon telah mengajukan gugatan bantahan yang dijelaskan oleh kuasa hukum, sedang diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN JKT TIM tertanggal 29 Januari 2026.

Kuasa hukum menyebut objek tanah yang dijadikan dasar permohonan eksekusi diduga tidak sama dengan objek sengketa yang diputus dalam perkara sebelumnya. Mereka juga menilai bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat sebagai novum.

Dalam dokumen permohonan disebutkan adanya perbedaan antara tanah berdasarkan Girik Nomor 1738 dan Girik C 2286 dengan tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09424 Pulogebang juncto SHM Nomor 177 Bayangkari yang terbit pada 19 Desember 1975.

Sertipikat tersebut merupakan hasil konversi Girik C 875, C 874, dan C 873 yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada 1975 antara Siar bin Komeng, Usman bin Komeng, Iran bin Djebag, dan Sarinah dengan Mohamad Rasoeis.

Pertimbangan tersebut sebelumnya telah termuat dalam Putusan Nomor 243/Pdt.G/2019/PN Jakarta Timur tanggal 13 Mei 2020 juncto Putusan Nomor 502/PDT/2021/PT DKI tanggal 14 Oktober 2021.

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka juga menilai penggugat konvensi tidak mampu membuktikan kepemilikan objek sengketa yang diklaim berasal dari orang tua mereka.

Sebaliknya, pihak tergugat konvensi dinyatakan dapat membuktikan kepemilikan melalui dokumen jual beli yang sah, di antaranya Akta Jual Beli Nomor 237, 238, dan 324 Tahun 1975.

Atas dasar itu, kuasa hukum termohon eksekusi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pelaksanaan eksekusi hingga gugatan bantahan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Tim Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan karena putusan telah bersifat inkracht dan wajib dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

9 Februari 2026 - 22:34 WIB

Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Sibuluan Pandan, Aksi Terekam CCTV

8 Februari 2026 - 08:33 WIB

Satgas Gakkum Polres Sibolga Gelar Operasi Keselamatan Toba 2026 di Titik Rawan Lalu Lintas

7 Februari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Hukum