Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya Ade Sudarman (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Pengungkapan dugaan mark up proyek pengadaan videotron senilai Rp 1,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya, mendapat dukungan kuat dari pimpinan DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat. Proyek yang dilaksanakan oleh bagian Humas Sekretariat Pemkab Dharmasraya pada 2017 ini telah masuk tahap penyidikan oleh kejaksaan sejak Agustus 2024.
Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman, menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini jika memang ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan daerah maupun negara.
“Kami mendukung penuh pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika ada yang melanggar aturan, itu harus dibuka secara gamblang agar kebenaran terungkap,” ujar Ade Sudarman, Rabu (16/10/24).
Senada dengan Ade, dukungan juga datang dari tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Dharmasraya periode 2005-2010, Syamsuir Djaka. Ia mengapresiasi langkah tegas kejaksaan dan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Kami sangat mendukung upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan saat ini sangat tinggi, dan kami berharap proses hukum ini tidak terhenti di tengah jalan,” kata Syamsuir.
Ia menambahkan bahwa sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk mengungkap setiap kasus korupsi, terutama yang berpotensi merugikan negara. “Jika ada yang terbukti bersalah, jangan ragu untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Ariana Juliastuti, melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 hingga 20 saksi terkait kasus pengadaan videotron yang terpasang di halaman kantor bupati tersebut.
“Beberapa saksi yang sudah diperiksa termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim teknis,” ungkap Afdal, Senin (14/10/24).
Afdal menambahkan, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan umum, dan saat ini kejaksaan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara.
“Kami sudah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2024, dan sekarang tinggal menghitung kerugian negara,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan dukungan luas terhadap pengusutan kasus tersebut diharapkan dapat membawa keadilan serta transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Editor: Yanti