Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI).
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, degan tegas kembali minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan jajarannya serta seluruh penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara, melakukan Investigasi dugaan proyek Mangkrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) yang di kerjakan oleh CV BP sesuai yang terlampir dalam Kontrak Nomor : 602.2/26 KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022, pada tanggal 29 September 2022, lalu, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menyampaikan bahwa Dugaan Kasus Korupsi itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan serta melakukan audit telah menemukan berbagai keganjalan pada pekerjaan ruas jalan mangkrak pada proyek Ruas Jalan Hai menuju Air Kaliamat Kecamatan Talibau Utara Kabupaten Pulau Tqpiabu yang di selenggarakan pada tanggal, 31 Maret s.d. 17 Mei 2024.lalu tuturnya
Selain itu, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa parahnya lagi, PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, malah justru memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III, tuturnya.
Adapun Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) itu di laksanakan oleh CV BP berdasarkan Kontrak Nomor : 602.2/26 KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 29 September 2022, lalu dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 7.755.192.450,00, degan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 90 hari kalender (29 September s.d. 27 Desember 2022).
Dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/26.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 tanggal 27 Desember 2023 terkait perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 540 hari kalender dan berakhir di 27 Maret 2024 Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK sekaligus Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga secara tegas menyatakan bahwa dugaan proyek Mangkrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) yang di kerjakan oleh CV BP, dan dalam Pengawasannya di lakukan oleh PPK diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak hal tersebut sesuai degan hasil audit Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara selama 48 han secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2022 dan TA 2023.
Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan fakta bahwa pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00116/SP2D 1.03.01.01/2023 sebesar Rp. 775.519.245.00 tanggal 3 Februari 2023, namun fakta di lapangan pekerjaannya tidak selesai di laksanakan 100%, tegasnya.
Selain itu, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pada pihak
rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 27 April 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliahu. Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran
prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.
Selanjutnya Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara juga melakukan Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 27 April 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK. PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat dan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Dokumen yang diperoleh serta
perhitungan kembali atas progres per 27 Maret 2024, diketahui bahwa
progres pekerjaan baru mencapai 58,84% atau sebesar Rp. 4.111.054.270,42.
Dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 41,16% atau sebesar Rp. 2.875.605.594.97 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan namun ironisnya fakta di lapangan Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi
progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp, 2.875.605.594,97.dan Rincian potensi kelebihan pembayaran pekerjaan selengkapnya disajikan pada lampiran 22. Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
Berkaitan degan hal tersebut Penyedia dan PPK berkomitmen di hadapan Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara mereka berjanji akan menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.3.a/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 23 September 2024, namun sampai saat ini tak jk unjung selesai di kerjakan.
Parahnya lagi PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp.146.655.885,34 (1/1000) x Rp. 2.875.605.594.97 x 51 hari keterlambatan (28 Maret s.d. 17 Mei 2024). Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.
Berkautan degan hal tersebut Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara juga telah memberikan
surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III pada Penyedia dan PPK namun hal itu terkesan di abaikan sehinggah proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) yang di kerjakan oleh CV BP sampai saat ini tidak selesai di kerjakan 100%,
Berkaitan degan hal tersebut di atas Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan jajarannya serta seluruh penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara agar melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat melakukan tindak pidana Korupsi dalam Proyek mangkrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) yang di kerjakan oleh CV BP yang berpotensi merugikan Keuagan Negara/Daerah miliaran rupiah hinggah puluhan miliar rupiah.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan jajarannya serta seluruh penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara agar tidak bungkam dalam pengungkapan seluruh Kasus Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan Negara serta keuagan Daerah kiranya menangkap seluruh pelaku kejahatan Korupsi, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional *** / Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.












