Lagi-lagi Perampasan Motor oleh Matel Bikin Resah, Pasutri di Kemang–Parung Bogor, Tinggalkan Motor Demi Lindungi Anak

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi-lagi Perampasan Motor oleh Matel Bikin Resah, Pasutri di Kemang–Parung Bogor, Tinggalkan Motor Demi Lindungi Anak

Konsumen Pertanyakan Mekanisme Penarikan FIF Finance

Media investigasi.net_ Bogor, 4 Desember 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan matel atau debt collector yang merampas kendaraan penunggak kredit secara paksa kembali meresahkan warga di wilayah Kemang–Parung, Kabupaten Bogor.

Insiden terbaru menimpa pasangan suami istri, Lilis dan suaminya, pada 1 Desember 2025.

Peristiwa terjadi saat keduanya melintas di Jalan Raya Kemang sambil membawa anak mereka. Motor yang mereka kendarai tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh sekelompok matel.
“Ini motor milik kerabat saya, jangan ditarik begitu saja. Tunggu kerabat saya datang. Saya hanya minjam motor,” ujar Lilis saat dipaksa berhenti di tengah jalan.

Merasa terjepit, Lilis menghubungi kerabatnya yang aktif di sebuah organisasi masyarakat untuk meminta bantuan. Namun, situasi semakin membingungkan ketika ia justru dimintai uang sebesar Rp1,2 juta oleh pihak ketiga yang mengaku bekerja sama dengan FIF Finance sebagai syarat pembatalan penarikan.

“Saya hanya punya satu juta, itu pun untuk beli susu anak,” ucap Lilis kepada awak media.
Namun, ia memilih menyerahkan motor tersebut karena tidak ingin memperpanjang masalah, terlebih motor itu milik kerabatnya. Motor yang ditarik adalah Yamaha Mio M3 2015, nomor polisi B 3654 SRF.

Pihak Ketiga FIF Menyebut Ada Biaya ‘Operasional Matel’
Menindaklanjuti laporan itu, awak media menghubungi pihak ketiga yang mengaku bekerja sama dengan PT FIF Finance. Seorang perwakilan bernama Fadil (nomor 0812-8154-6575) membenarkan adanya penarikan unit.

“Kami sudah menutupi para matel itu Rp1,1 juta. Kalau Ibu Lilis punya Rp1 juta, lebih baik ambil motornya di gudang saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Pekat Toba 2026: Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Pungutan Parkir Tanpa Izin Resmi

Ia menyebutkan bahwa dana sekitar Rp1,2 juta itu digunakan untuk biaya operasional penarikan di lapangan.
Pernyataan ini memicu pertanyaan mengenai mekanisme resmi penarikan kendaraan FIF Finance, terutama terkait penggunaan pihak ketiga dan pungutan biaya yang tidak dijelaskan secara transparan.

 

Warga Resah, Kapolsek Kemang Turun Tangan
Seiring maraknya laporan penarikan paksa oleh matel di sepanjang Jalan Raya Kemang–Parung, warga merasa tidak aman. Aksi dilakukan bergerombol dan kerap disertai intimidasi, sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kapolsek Kemang, Kompol M. Taufik, mengaku geram saat dihubungi awak media. Ia langsung menginstruksikan timnya menuju lokasi.
Namun, saat Tim Reskrim Polsek Kemang tiba, para matel yang biasa berkumpul di area itu sudah tidak ditemukan. Polisi menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Penarikan Paksa oleh Matel Adalah Tindakan Melanggar Hukum
Praktik merampas kendaraan di jalan oleh debt collector bertentangan dengan hukum dan dapat dijerat pidana, di antaranya:
1. Melanggar UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Penarikan kendaraan harus berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Penarikan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas.
Debt collector dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, atau merampas kendaraan di jalan.

2. Potensi Jeratan Pasal Pidana
Pasal 368 KUHP: Pemerasan/perampasan
Pasal 335 KUHP: Pengancaman/pemaksaan
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan bila dilakukan bersama-sama.

Perusahaan leasing pun dapat dikenai sanksi apabila menggunakan pihak ketiga yang tidak tersertifikasi atau melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi seluruh pihak yang terkait.

 

 

Am/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru