Menu

Mode Gelap

Berita

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat Palak Kepala Sekolah dibalik Banner Rp 500.000 guncang dunia Pendidikan

badge-check


					Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat Palak Kepala Sekolah dibalik Banner Rp 500.000 guncang dunia Pendidikan Perbesar

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat Palak Kepala Sekolah dibalik Banner Rp 500.000 guncang dunia Pendidikan.

Media Investasi. Net
Lampung Barat, Tiem Media bersama Mitra Adhyaksa, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat kembali menuai sorotan tajam.
Sejumlah Kepala Sekolah dari tingkat PAUD, SD dan hingga SMP mengeluh adanya di wajibkan menebus banner sosialisasi program Bupati dengan bayaran mencapai hingga Rp 500.000,- per Sekolah, ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 4 April 2026.

” Para awak Media dan LSM menghimpun informasi dari beberapa narasumber, bahwa program yang di klaim sebagai bagian dari sosialisasi tersebut justru di nilai membebani pihak Sekolah. Dimana setiap sekolah di wajibkan mengambil dua banner berukuran 1,5 x 2 meter dengan harga yang telah di tetapkan”, ujar narasumber, Sabtu 4 April 2026.

Sebagaimana informasi yang di himpun para media menyebutkan, bahwa setiap sekolah di instruksikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat sebelum hari raya idul Fitri mengambil banner, dan dalam praktek nya , sejumlah, beberapa kepala sekolah mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti instruksi dimaksud. Ujar kepala sekolah yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu 4 April 2026.

” Sebelum lebaran kami para kepala sekolah wajib ambil banner di Dinas, harga di patok Rp 500.000,- untuk dua banner dan sifatnya wajib diambil dan di bayar “, ungkap salah satu kepala sekolah dan namanya di rahasiakan.

Kondisi ini diperparah keterbatasan anggaran sekolah, tidak sedikit yang mengaku keberatan, dan bahkan ada diantaranya belum mengambil banner karena tidak memiliki dana.

” Dunia Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Sekolah ajang bisnis dan sapi prah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat “.

” Di tempat terpisah narasumber menyatakan, bahwa Prakteknya hal semacam ini, sudah tidak awam lagi, dan karena Sudak berlangsung sejak lama dan termasuk Sum-suman ” . Ujar narasumber sumber juga tidak mau disebutkan namanya, Sabtu 4 April 2026.

Harga yang telah di tetapkan oleh Dinas sebesar Rp 500.000, nilai ini memicu tanda tanya besar, mengingat harga banner yang berkwalisar umumnya berkisaran 35000/m.

Dengan ukuran sekitar 1,5 x 2 meter perhitungan sederhana menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan. Kondisi ini jelas semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi terkait pengadaan banner di maksud.

Sebagaimana informasi dari salah satu pelaku usaha percetakan di Lampung Barat, menyebutkan bahwa mengungkapkan bahwa banner di maksud tidak di produksi melalui produksi melalui percetakan lokal, ujarnya dan juga namanya enggan disebutkan.

” Narasumber lain menyebutkan bahwa mereka Dinas sekarang cetak sendiri mas, dan guru-guru cerita, bahwa mereka diwajibkan ambil dan bayar banner tersebut ” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Tati Sulastri, S. Sos, MM, tidak memberikan keterangan langsung dan bahkan Tati mengarahkan kepada Kepala Bidang Kebudayaan, Endang. G.

Di tempat terpisah Endang, bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari sosialisasi program unggulan Bupati di lingkungan pendidikan. Ia juga menyatakan bahwa pembiayaan banner bersumber dari dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) yang di fasilitasi oleh Dinas, tegas endang kepada para awak media.

” Dari pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru mengingat dana BOS memiliki aturan ketat dan tidak semua jenis pengeluaran dapat di benarkan “.

Endang, saat ditanya awak media, endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program pengadaan Dinas sehingga tidak melalui proses lelang.

” Karena ini bukan program pengadaan Dinas, maka tidak melalui proses lelang “, tegas endang.

Endang juga menyebutkan bahwa biaya Rp 500.000 mencakup produksi, biaya transportasi dan operasional yang menunggu di Dinas “. Tegasnya.

Namun bagi banyak fihak, dalih semacam itu di nilai belum cukup menjawab Substansi persoalan, terutama terkait kewajiban pembayaran dan transparansi harga.

Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ), Ridwan Maulana, SH, C. PL, CDRA menilai adanya indikasi kuat dugaan pungutan liar ( Pungli ) yang dibungkus dalam program sosialisasi memalui banner.

” Jika benar seluruh sekolah di wajibkan membayar Rp 500.000, maka nilainya cukup fantastis, ini patut diduga sebagai pungli yang harus di telusuri secara serius “, tegasnya.

” Dana BOS penggunaannya diatur ketat, Jika dipaksakan untuk kegiatan seperti ini, maka berpotensi menyalahi aturan, dan berpotensi penyalahgunaan wewenang “, lanjutnya.

Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum ( APH ) dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh.

Langkah tegas dalam penindakan hukum dinilai penting agar praktek serupa tidak kembali terulang di dunia pendidikan, khususnya di Lampung Barat.

Apara Penegak Hukum, kata kunci penegakan hukum harus ditegakkan dan tidak boleh lemah, apa lagi di lemahkan, oleh karenanya APH tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum, khususnya di Lampung Barat.

Bahkan di tengah suhu udara Lampung Barat yang di kenal dingin, APH di ingatkan tidak ikut mendingin “, melainkan harus tetap tajam bawah atas, responsif, dan berani menindak siapapun yang terbukti bersalah, melanggar hukum.

Ridwan juga mendesak para via terkait untuk. Meng Audit secara transparan dan terbuka agar tidak mencederai kepercayaan publik, tegas Ridwan.

” Kami minta di lakukan Audit pemeriksaan dan penyelidikan secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, agar kedepan praktek ajang semacam ini tidak lagi terulang di dunia pendidikan Kabupaten Lampung Barat “, pungkasnya.

” Meski demikian, harus mengedepankan proses dan praduga tak bersalah ” pungkasnya.

” Persoalan ini kini menjadi sorotan publik. Jika tidak segera di kaji ulang kebijakan dimaksud , itu bukan hanya berpotensi melanggar aturan, hukum, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola Pendidikan di Kabupaten Lampung Barat.

Tiem :
Abdul Muis Kabiro Media Investigasi. Net melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bina Bangda Kemendagri: Implementasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Bergantung Sinergi Lintas Sektor

10 April 2026 - 18:39 WIB

Pertemuan Rutin Bulanan TP PKK Tapteng Untuk Tingkatkan Kekompakan

10 April 2026 - 08:54 WIB

Pemkab Tapteng Sosialisasikan dan Terapkan WFH Setiap Jumat

10 April 2026 - 08:49 WIB

Trending di Berita