Respons Cepat Call Center 110, Polsek Sorkam Amankan 12 Sepeda Motor Balap Liar di Pantai Sorkam
TAPANULI TENGAH –Mediainvestigasi.net– Polsek Sorkam, Polres Tapanuli Tengah, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Hasilnya, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar dan mengamankan belasan sepeda motor di Jalan Sibolga – Barus, kawasan pinggir Pantai Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu dini hari (24/5/2026).
Penindakan ini berawal pada Sabtu malam (23/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB, saat Piket Pamapta Polres Tapteng meneruskan informasi dari warga mengenai adanya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Di waktu yang bersamaan, jajaran Polsek Sorkam tengah melangsungkan Patroli Skala Besar serta razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Plh. Kapolsek Sorkam, Iptu Ahmad Affandi Hasibuan, S.H., menerangkan bahwa segera setelah patroli skala besar selesai pada pukul 02.00 WIB, jajaran Kanit Polsek Sorkam langsung melakukan deteksi lapangan dan memastikan aksi balap liar tersebut masih berlangsung.
“Personel Polsek Sorkam yang dipimpin langsung oleh jajaran Kanit, dengan turut didampingi oleh dua personel TNI AD dari Koramil Sorkam, segera bergerak melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Iptu Ahmad Affandi, Minggu (24/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan kerumunan pemuda beserta sejumlah sepeda motor yang tengah beradu kecepatan. Mengetahui kedatangan pihak kepolisian, para pelaku balap liar langsung berhamburan melarikan diri.
Dalam penindakan tegas tersebut, Polsek Sorkam berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor. Sebanyak 10 unit kendaraan diamankan bersama pemiliknya, sedangkan 2 unit lainnya ditinggalkan di lokasi karena pemiliknya melarikan diri. Seluruh kendaraan kemudian diangkut ke Mapolsek Sorkam untuk dilakukan proses pendataan.
Dari hasil pemeriksaan fisik oleh petugas, ditemukan beberapa sepeda motor yang tidak memiliki dokumen resmi (tanpa identitas) serta menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.
Setelah pendataan selesai, para pemilik sepeda motor diperbolehkan pulang dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. Namun, untuk memberikan efek jera, seluruh barang bukti kendaraan roda dua tersebut tetap ditahan di Mapolsek Sorkam.
“Kami telah berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah untuk melakukan tindakan penilangan sesuai aturan hukum terhadap ke-12 unit sepeda motor tersebut,” tegas Plh. Kapolsek Sorkam.
*JS*










