BeritaDaerahEkonomiHukumKesehatanPendidikan

Dana Desa 2025: Rp 71 Triliun Digelontorkan, Hati-hati Korupsi Bisa Berujung Penjara!

930
×

Dana Desa 2025: Rp 71 Triliun Digelontorkan, Hati-hati Korupsi Bisa Berujung Penjara!

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Republik Indonesia alokasikan Dana Desa 2025: Rp 71 Triliun (Dok, Istimewa).

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-Pemerintah mengalokasikan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi pemerintah menegaskan agar penggunaannya harus sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

Lima prioritas utama pemanfaatan Dana Desa 2025 adalah:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa dengan porsi maksimal 15 persen dari total dana.

2. Penyediaan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat desa.

3. Pengembangan ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan warga.

4. Pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan pemerintahan desa.

5. Pemberdayaan masyarakat melalui program Padat Karya Tunai, khususnya bagi kelompok miskin.

Namun, di balik besarnya anggaran yang digelontorkan, potensi penyelewengan dana desa juga menjadi ancaman serius. Penyalahgunaan dana desa bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi berujung pidana.

Hukum Tegas bagi Koruptor Dana Desa

Sejak Dana Desa pertama kali dikucurkan pada 2015, sudah banyak kasus korupsi yang menyeret kepala desa ke meja hijau. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dana desa bisa dihukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar. Jika terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, pelaku juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi.

Banyak kasus menunjukkan bahwa modus korupsi dana desa beragam, mulai dari mark-up proyek, pencairan fiktif, hingga pemotongan dana BLT desa. Oleh karena itu, BPK, KPK, dan Kejaksaan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.

Dharmasraya: Dana Desa APBN Cair, Dana dari APBD Masih Proses

Baca Juga :  Polisi Amankan Diduga Bom Rakitan di Pariaman

Jumat (07/02/2025) Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlismas, menjelaskan bahwa sumber Dana Desa berasal dari dua sumber, yaitu transfer APBN dan APBD Kabupaten. Dana dari APBN sudah mulai dicairkan, sementara dana yang berasal dari APBD Kabupaten masih dalam proses dan belum ada pencairan.

“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh kepala desa atau wali nagari harus transparan dalam mengelola dana desa. Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Jika ada dugaan korupsi, masyarakat dapat melaporkan ke KPK atau Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ucap Sekretaris Daerah Adlismas.

Dengan dana desa yang sangat besar harapannya pemerintah tentunya desa-desa di Indonesia, termasuk Dharmasraya, dapat lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Namun, bagi yang mencoba bermain curang dengan dana desa, hukum sudah menanti!,” pungkasnya.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *