Warga Pertayakan Transparansi Pengelolaan Aset Pemprov Sulsel di Soppeng, Pembayaran Sewa disebut Tanpa Kwitansi Resmi

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto,dok istimewa)

(Foto,dok istimewa)

 

Laporan.: Amiluddin

SOPPENG, Mediainvestigasi.net – Sejumlah warga penyewa lahan perkebunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Padaali, Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Sulsel mempertanyakan transparansi pengelolaan aset daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, selama bertahun-tahun warga mengaku rutin membayar sewa lahan sebesar Rp2.000.000 per hektare setiap tahun. Namun hingga saat ini mereka mengaku tidak pernah menerima kwitansi atau bukti pembayaran resmi yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban transaksi.

Menurut keterangan warga, pembayaran sewa selama ini diserahkan langsung kepada pihak pengelola yang diketahui bernama H. Asake. Namun tidak adanya bukti pembayaran resmi menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola dan akuntabilitas penerimaan dana dari pemanfaatan aset milik pemerintah tersebut.

Salah seorang warga penyewa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mulai meragukan kejelasan pengelolaan dana yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.

“Kami selalu taat aturan dan membayar tepat waktu setiap tahun. Tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan bukti pembayaran. Kalau ini memang aset pemerintah, seharusnya ada transparansi dan kejelasan administrasi, bukan pembayaran yang dilakukan tanpa jejak dokumen resmi,” ungkapnya kepada tim Mediainvestigasi.net.

Dalam sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset pemerintah pada prinsipnya harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti pembayaran menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.

Ketiadaan kwitansi atau dokumen resmi pembayaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pelaporan hasil sewa aset daerah yang selama ini berjalan. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari pihak terkait.

Baca Juga :  Polres Tapteng Selesaikan Perkara Pencurian Ringan Melalui Keadilan Restoratif

Berdasarkan hasil penelusuran awal tim Mediainvestigasi.net, terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab oleh instansi berwenang guna memberikan kepastian kepada masyarakat, antara lain:

1. Apakah H. Asake memiliki penunjukan atau surat tugas resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi terkait sebagai pihak yang berwenang mengelola aset tersebut?
2. Ke mana seluruh dana sewa yang telah dibayarkan warga selama ini disetorkan?
3. Mengapa penyewa tidak diberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi sebagaimana lazimnya transaksi pemanfaatan aset pemerintah?
4. Apakah perjanjian sewa lahan tersebut telah tercatat dalam administrasi pengelolaan aset daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
5. Berapa total penerimaan daerah yang diperoleh dari pemanfaatan lahan tersebut setiap tahunnya?

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui instansi yang membidangi pengelolaan aset daerah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pengelolaan kebun aset tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan benar serta menghindari munculnya dugaan-dugaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, tim Mediainvestigasi.net masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan keterangan resmi mengenai pengelolaan aset dimaksud. (Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru